Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Psb Sumakhrul Afriadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumakhrul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli, S.HSumakhrul
Tergugat
NoNama
1Afriadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 367.383.600,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menetapkan Sita Objek Hak Tanggungan atas  agunan Sertipikat  Tanah Pertanian beserta isinya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 982, Gambar Situasi Nomor 928/Kapa/2013, Tanah Luas 41.730 M2 terdaftar atas nama Afriadi yang terletak di Desa Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat yang telah dibebani dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 617/2016 Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 403 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT/ Notaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Jayat, Sarjana Hukum Magister Hukum Kenotariatan, Sertipikat Tanah Perumahan beserta isinya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 110, Gambar Situasi: 49/Kapa/2008 Luas 19.000 M2  terdaftar atas nama Afriadi yang terletak di Desa Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 402 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT/ Notaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Jayat, Sarjana Hukum Magister Hukum Kenotariatan, dan Sertipikat tanah pertanian beserta isinya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 655, Gambar Situasi Nomor: 599/Kapa/2011 Luas: 9.996 M2 terdaftar atas nama Afriadi yang terletak di Desa Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 401, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT/ Notaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Jayat, Sarjana Hukum Magister Hukum Kenotariatan menjadi Sita Jaminan oleh Penggugat;

PRIMEIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pelunasan kredit adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti biaya rugi dan bunga beserta pinalti ke Penggugat sebesar Rp 367.383.600,- ( Tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah); secara tunai dan seketika;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding , kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
  5. Menghukum Tergugat untuk menjalankan putusan ini terlebih dahulu walaupun ada banding , kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai) apabila ingkar dapat dilakukan upaya paksa melalui juru sita pengadilan negeri dengan bantuan Kepolisian/TNI; ;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Hak Tanggungan apabila Tergugat tidak sanggup membayar kredit beserta bunga dan denda;
  7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;                                     

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak