Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Psb ANDRI GUSMAL 1.Negara Republik Indonesia Cq Polri Cq Polda Sumatera Barat Cq Polres Pasaman Barat Cq Polsek Kinali
2.Cq. KEJAGUNG RI, Cq KEJATI SUMATERA BARAT, Cq KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN BARAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 19 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDRI GUSMAL
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq Polri Cq Polda Sumatera Barat Cq Polres Pasaman Barat Cq Polsek Kinali
2Cq. KEJAGUNG RI, Cq KEJATI SUMATERA BARAT, Cq KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

< !--[if !supportLists]-->1       <;!--[endif]-->Bahwa pada tanggal 28 April 2018, Pemohon ditangkap, ditahan dan dijadikan Tersangka oleh POLSEK KINALI dengan tuduhan mencuri 120 tandan buah kelapa sawit  di Blok A 14, milik PT. LARAS INTER NUSA (LIN). Tuduhan mana Pemohon disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ditempatkan pada RUTAN MAPOLSEK KINALI, terhitung tanggal 28 April 2018 s/d 17 Mei 2018. Penahanan tersebut diperpanjang terhitung dari tanggal 15 Mei 2018 s/d 26 Juni 2018.

< !--[if !supportLists]-->2       <;!--[endif]-->Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 s/d 15 Juli 2018, Pemohon menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2018 s/d 2 Agustus 2018 hingga pada akhirnya sampai pada tanggal 1 Oktober 2018, Pemohon menjadi Terdakwa, Tertuntut dan Terpidana dengan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor : 99/Pid.B/2018/PN.Psb, dengan Putusan Penjara selama 1 tahun dan ditempatkan pada RUTAN Talu.

< !--[if !supportLists]-->3       <;!--[endif]-->Bahwa dalam dakwaan dan Tuntutannya Termohon II mendakwa dan menuntut Pemohon dengan tuduhan Pemohon panen buah kelapa sawit pada Blok A 14, dimana Blok A 14 tersebut berdasarkan dakwaan Termohon II merupakan HGU PT.TSG/PT.LIN.

< !--[if !supportLists]-->4       <;!--[endif]-->Bahwa Pemohon panen buah kelapa sawit dipinggir Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kinali, dikebun milik JASLIMUN. Adapun kebun tersebut diluar area Hak Guna Usaha (HGU)  No. 1 tahun 1991, A.n. PT. TRI SANGGA GUNA (TSG) yang saat ini telah berganti kepemilikan menjadi milik PT. LIN, yang ditunjukan dengan subuah batas berupa tanggul besar sebagai pembatas antara kebun masyarakat dengan HGU No. 1 tahun 1991 tersebut.

< !--[if !supportLists]-->5       <;!--[endif]-->Bahwa kebun kelapa sawit yang berada di BLOK A 14 lokasinya tidak berada di DAS Batang Kianali. Melainkan kebun tersebut berada di DAS Batang Masang. Oleh karena itu, secara hukum tidak ada hak dan kewenangan Termohon I menangkap dan menahan Pemohon atas dasar laporan Polisi PT. TSG/PT.LIN.

< !--[if !supportLists]-->6       <;!--[endif]-->Bahwa kebun kelapa sawit yang berada di BLOK A 14 lokasinya tidak berada di DAS Batang Kianali, melainkan kebun tersebut berada di DAS Batang Masang. Oleh karena itu, secara hukum tidak ada hak dan kewenangan Termohon II mendakwa dan menuntut Pemohon berdasarkan pelimpahan perkara dari Termohon I yang didasari atas Laporan Polisi dari PT.TSG/PT.LIN, pada Termohon I. 

< !--[if !supportLists]-->7       <;!--[endif]-->Bahwa dengan uraian diatas menunjukan, Pemohon tidak mencuri buah kelapa sawit dikebun  Kelapa Sawit ber HGU No. 1 Tahun 1991 A.n. PT. TSG yang telah berganti kepemilikan A.N. PT. LIN, tepatnya di BLOK A14. Melainkan Pemohon panen pada tanah garapan JASLIMUN yang terletak pada tepi DAS Batang Kinali.

< !--[if !supportLists]-->8       <;!--[endif]-->Bahwa dengan Pemohon tidak mencuri buah kelapa sawit di kebun  Kelapa Sawit ber HGU No. 1 Tahun 1991 A.n. PT. TSG yang telah berganti kepemilikan A.N. PT. LIN, tepatnya Blok A 14, menunjukan Pemohon tidak bersalah. Karena Pemohon tidak bersalah, secara hukum Pemohon tidak dapat ditangkap dan dijadikan Tersangka oleh Termohon I, Pemohon juga tidak dapat dijadikan Terdakwa dan di Tuntut oleh Termohon II dan Pemohon tidak dapat dijadikan Terpidana dengan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Nomor : 99/Pid.B/2018/PN.Psb,.

< !--[if !supportLists]-->9       <;!--[endif]-->Bahwa dengan kenyataan tersebut diatas,  maka Pemohon merasa bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik kebun Kelapa Sawit dipinggir DAS Batang Kinali (PT.LIN) tidak berhak dan mempunyai kewajiban melaporkan Pemohon kepada Termohon I.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa Pemohonn nyatakan Pemohon tidak panen buah kelapa sawit di area HGU PT.TSG/PT.LIN tepatnya BLOK A 14, karena pada dasarnya Pemohon panen buah kelapa sawit dikebun garapan JASLIMUN yang mana tanah garapan tersebut ditunjukan dengan surat dari ALWAZIR yang nota benenya Humas PT. TSG/PT. LIN, tanggal 5 Juli 2005.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]--> Bahwa hingga Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini Pemohon ajukan,  Tanggul Pembatas HGU No. 1 Tahun 1991 a.n PT. TSG yang merupakan pembatas antara Tanah garapan masyarakat dengan area luas lahan HGU No. 1 Tahun 1991 a.n PT. TSG masih berdiri kokoh sebagai tanggul pembatas diantara tanah garapan masyarakat dengan lokasi kebun kelapa sawit ber HGU No. 1 Tahun 1991 a.n PT. TSG. Hal itu menunjukan bahwa pihak yang melaporkan Pemohon (PT.LIN), Termohon I (POLSEK KINALI) dan Termohon II (KEJARI PASAMAN BARAT)  tidak dapat atau belum bisa membuktikan bahwa Kebun Kelapa Sawit di pinggir DAS Sungai Batang Kinali adalah termasuk dalam area HGU No. 1 tahun 1991 a.n PT. TSG yang telah berobah nama kepemilikan a.n PT. LIN tepatnya Blok A 14.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa dengan tidak dapatnya PT. LIN membuktikan dengan alat bukti kepemilikan yang sah bahwa Kebun Kelapa sawit di pinggir DAS Sungai Batang Kinali merupakan masuk dalam area HGU No. 1 tahun 1991 a.n PT. TSG yang saat sekarang telah berobah menjadi kepemilikan a.n PT. LIN, tepatnya Blok A 14, menunjukan bahwa Pemohon tidak mencuri buah kelapa sawit di area HGU No. 1 tahun 1991 a.n PT. TSG yang saat sekarang telah berobah menjadi kepemilikan a.n PT. LIN, tepatnya Blok A 14 melainkan Pemohon panen buah kelapa sawit milik JASLIMUN. Hal itu ditunjukan dengan surat yang dikeluarkan oleh Humas PT. TSG/PT.LIN, (ALWAZIR) tanggal 5 Juli 2005.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa dengan ditangkap dan ditahannya Pemohon dan dijadikan sebagai Tersangka oleh Satuan Polisi Sektor Kinali, dan dijadikan sebagai Terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan dijadikan Terpidana akibat dari Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Nomor. 99/Pid.B/2018/PN.Psb, tanggal 26 September 2018, karena dituduh mencuri buah kelapa sawit di area HGU PT.TSG/PT.LIN tepatnya Blok A 14, menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Termohon I (POLSEK KINALI) dan Termohon II (KEJARI PASAMAN BARAT) adalah perbuatan melanggar Hak Azazi Manusia, hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan itu sendiri.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa rumusan Gugatan Ganti Kerugian diatur pada ketentuan Pasal  95 Ayat 1, KUHAP yang berbunyi, “Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan Undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya”.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa rumusan Gugatan Ganti Kerugian diatur pada ketentuan Pasal  95 Ayat 5, KUHAP yang berbunyi, “Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara PRAPERADILAN”.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa apa yang Pemohon dalilkan tentang ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini  (Pasal 1 butir ke-22 KUHAP).

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa dalam hal ganti kerugian menurut UU No. 14 Tahun 1970 pasal 9 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa jumlah imbalan, besar dan kecilnya ganti kerugian uang tercantum dalam Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015. Adapun jumlah besar dan kecilnya  ganti kerugian yang ditentukan PP tersebut adalah, ganti kerugian minimum Rp. 500.000,- dan ganti kerugian Maksimum Rp. 100.000.000,-. Dalam hal tindakan aparat sehingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya atau mati maka besarnya imbalan uang maksimum adalah Rp. 300.000.000,-.

< !--[if !supportLists]-->1 .  <;!--[endif]-->Bahwa sehubungan dengan Penangkapan, Penahanan, Pendakwaan dan Penuntutan yang melanggar Hak Azazi manusia tersebut, Pemohon berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 jo Pasal 95 Ayat (1) KUHAP merasa berhak menuntut ganti kerugian kepada Termohon I dan Termohon II sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) serta merehabilitir nama baik Pemohon dalam salah satu media baik media masa maupun media Ciber yang ditunjuk Pengadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya