Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Psb Robi Niko Padang NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Robi Niko Padang
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan pemohon adalah keluarga atau Ibu Kandung dari Robi Niko Padang;
  2. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan oleh Termohon atas Robi Niko Padang dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/39./VII/RES.5.6/2023/Ditreskrimsus, Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : Sp.Kap/39.a/VII/RES.5.6/2023/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han /35.b /VII/ RES.5.6/ 2023/ Ditreskrimsus adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan terkait dengan penangkapan dan penahanan atas nama Robi Niko Padang batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Tersangka Robi Niko Padang dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam tenggang waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan demi hukum agar Termohon untuk memulihkan hak, harkat dan martabat, serta kedudukan dan nama baik Pemohon dalam tenggat waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan atas diri Tersangka Robi Niko Padang;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan;
  9. Mengeluarkan atau melepaskan anak Pemohon dari tahanan Polda Sumatera Barat setalah putusan di ucapkan;
  10. Mengembalikan 1 (satu) unit Mobil L 300 Pick up BA 8683 SA yang disita saat penangkapan kepada pemilik asalnya sebelum terjadinya penangkapan;
  11. Mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Canter yang disita saat penangkapan anak Pemohon kepada pemilik asalnya;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :

 

Kerugian Materil :

 

Membayar kerugian materil karena Pemohon dan Keluarga Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 7.350.000,- ( Tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian ini akan terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini;

biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) x 2 = 4.000.000,- (empat juta rupiah)

 

Kerugian Im-materil :

Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah)

 

Dan jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 10.011.350.000.- (sepuluh milyar sebelas juta tiga puluh lima ratus ribu rupiah) ditambah kerugian materil yang terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini, dibayar sekaligus dan seketika (tunai);

 

  1. Memerintahkan demi hukum agar Termohon untuk memulihkan hak, harkat dan martabat, serta kedudukan dan nama baik anak Pemohon dalam tenggat waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan, melalui seluruh media elektronik dan media cetak nasional seperti:  Kompas, Tempo, Republika, Media Indonesia, Kompas.com. Jakarta Post, Antara.com, Detik.com, Jawapos.com, CNN Indonesia, Tribunews.com, Merdeka.com, Kontan.co.id, Kumparan.com, Republika.co.id, dan media lokal seperti Harian Umum Singgalang, Harian Haluan, Pos Metro, Padang Ekpres, selanjutnya media online seperti : Langgam.ID, Tribun Padang.com, Padangkita.com, TVRI Sumbar, Padang TV, yang kesemuanya ditanggung atas biaya Termohon dengan kata-kata sebagai berikut:

PERMINTAAN MAAF

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM HAL INI KAPOLDA PROVINSI  SUMBAR MENYATAKAN PENYESALAN DAN PERMOHONAN MAAF YANG SEDALAM – DALAMNYA ATAS TINDAKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG MELAWAN HUKUM ATAS DIRI SAUDARA

ROBI NIKO PADANG

 

KAPOLDA PROVINSI SUMATERA BARAT BERJANJI, PERISTIWA MENYEDIHKAN dan PELANGGARAN HUKUM DAN HAM INI TIDAK AKAN TERULANG DI KEMUDIAN HARI.

 

Pasaman Barat,   September 2023

 

         Tertanda,

 

Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat (KAPOLDA SUMBAR)

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya