Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Psb GUSMA YOLLA RANISTI. D Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Psb
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSMA YOLLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dodi SHGUSMA YOLLA
Tergugat
NoNama
1RANISTI. D
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (On recht Matigedaad).
  3. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 29 Agustus 2015 dengan harga Rp.60.000.000,- (Enam Puluh juta rupiah) untuk satu persil sertifikatnya sah dan berkekuatan hukum
  4. Menetapkan Penggugat sebagai pemilik Objek Perkara berupa:   sebidang tanah perumahan yang terletak di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dengan luas ± 3.240 M  dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara berbatas dengan Saluran Irigasi;Sebelah Selatanberbatas dengan Jalan Sungai Talang ke Simpang Tiga;SebelahTimur berbatas dengan Tanah Ramaiti;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Siaman
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap Sertifikat hak milik nomor: 968 Desa Simpang Tiga luas tanah ± 3.240 M sesuai dengan surat ukur pada tanggal 24 Maret 1988, Nomor: 281/ 1988 atas nama Ranisti menjadi Gusma Yolla
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh  juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah).
  7. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam Perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak