Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (On recht Matigedaad).
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 29 Agustus 2015 dengan harga Rp.60.000.000,- (Enam Puluh juta rupiah) untuk satu persil sertifikatnya sah dan berkekuatan hukum
- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik Objek Perkara berupa: sebidang tanah perumahan yang terletak di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dengan luas ± 3.240 M dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara berbatas dengan Saluran Irigasi;Sebelah Selatanberbatas dengan Jalan Sungai Talang ke Simpang Tiga;SebelahTimur berbatas dengan Tanah Ramaiti;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Siaman
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap Sertifikat hak milik nomor: 968 Desa Simpang Tiga luas tanah ± 3.240 M sesuai dengan surat ukur pada tanggal 24 Maret 1988, Nomor: 281/ 1988 atas nama Ranisti menjadi Gusma Yolla
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam Perkara a quo;
|