Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Psb Kasweni Eka Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Psb
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kasweni Eka Putri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ihda Riska M.,S.HKasweni Eka Putri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon dalam hal bertindak untuk mewakili dari anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama, yaitu: REHAN FIKRI GHAFFAR, Laki-laki, lahir di Jambak Pasaman Barat, pada tanggal 30 Juli 2008, untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4168 atas nama Isworo dengan luas 3.510 M2, Surat Ukur Nomor 3403/2010 tanggal 07 Juni 2010, , yang terletak di Jambak, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak