Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon dalam hal bertindak untuk mewakili dari anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama, yaitu: REHAN FIKRI GHAFFAR, Laki-laki, lahir di Jambak Pasaman Barat, pada tanggal 30 Juli 2008, untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4168 atas nama Isworo dengan luas 3.510 M2, Surat Ukur Nomor 3403/2010 tanggal 07 Juni 2010, , yang terletak di Jambak, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|