Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Psb | 1.ZAIDIR 2.WEDDI RIANTO 3.SYAHRIAL |
1.PT. AMP (AGRO MASANG PERKASA) PLANTATION 2.KOPERASI PERKEBUNAN AGRO WIRA MASANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Psb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
PRIMAIR :
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Pengelolaan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari penguasaan pihak ketiga lainnya dan apabila tergugat tersebut ingkar mohon bantuan alat kekuasaan Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil yang dialami anggota Para Penggugat sebesar Rp 54.000.000.000; (Lima puluh empat Milyar Rupiah); secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Moril (immaterial) yang dialami anggota Para Penggugat sebesar Rp 12.000.000.000; (Dua belas Milyar Rupiah); secara tunai dan sekaligus; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada Verzet, Banding dan Kasasi (uiverbaar bij vooraad) 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara aquo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya berdasarkan keadilan dan Kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo et Bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |