Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Psb 1.ZAIDIR
2.WEDDI RIANTO
3.SYAHRIAL
1.PT. AMP (AGRO MASANG PERKASA) PLANTATION
2.KOPERASI PERKEBUNAN AGRO WIRA MASANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Psb
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAIDIR
2WEDDI RIANTO
3SYAHRIAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THAMRIN SHZAIDIR
2THAMRIN SHWEDDI RIANTO
3THAMRIN SHSYAHRIAL
Tergugat
NoNama
1PT. AMP (AGRO MASANG PERKASA) PLANTATION
2KOPERASI PERKEBUNAN AGRO WIRA MASANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;  (Onrechmatigedaad) yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pengelola dan Pemilik yang sah atas objek perkara berupa Kebun Kelapa Sawit Plasma Kinali seluas ± 150 Ha beserta dana bagi hasil Penjualan TBS (Tandan Buah segar) dari Kebun kelapa sawit Plasma Kinali yang selama ini dikuasai Para Tergugat terletak di PT.AMP  II  Jorong Anam Koto Selatan Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumnatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebalah Utara berbatasan dengan Sungai Batang Masang.
  • Sebalah Selatan berbatasan dengan Jalan M3 HGU PT. AMP II.
  • Sebalah Timur berbatasan dengan Jalan Collection 2E dan 3A (Jln. Patok 12000);
  • Sebalah Barat berbatasan dengan Jalan. Collection Blok 4A dan 4B.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan  Pengelolaan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari penguasaan pihak ketiga lainnya dan apabila tergugat tersebut ingkar mohon bantuan alat kekuasaan Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil yang dialami anggota Para Penggugat sebesar Rp 54.000.000.000; (Lima puluh empat Milyar Rupiah); secara tunai dan sekaligus;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Moril (immaterial) yang dialami anggota Para Penggugat sebesar Rp 12.000.000.000; (Dua belas Milyar Rupiah); secara tunai dan sekaligus;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar           Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada Verzet, Banding dan Kasasi (uiverbaar bij vooraad)

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

          Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara aquo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya berdasarkan keadilan dan Kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak