Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Psb PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CV Tiga Saudara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV Tiga Saudara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Suharizal,SH.MH Kartika ratna Sari,SH Lolita Royanda,SHCV Tiga Saudara
Turut Tergugat
NoNama
1Insan Sabri
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Suharizal,SH.MH Kartika ratna Sari,SH Lolita Royanda,SHInsan Sabri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 111.00/026/KMK/CO/2009 tanggal 25 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat selaku Direktur yang memiliki kewenangan bertindak untuk mewakili Tergugat (vide Pasal 6 Akta Pendirian Tergugat), dengan limit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum ke VI tanggal 17 Maret 2014 antara Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap pengikatan agunan sebagai berikut:

a. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 511/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 September 2009 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 508/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

b. SHT No. 489/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 September 2009 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 513/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

c. SHT No.477/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 1 Juli 2010 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 167/2010 tanggal 1 April 2010 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

d. SHT No. 467/2011  yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 Mei 2011 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 362/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

e. SHT No. 498/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 September 2009 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 511/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

f. SHT No.475/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 1 Juli 2010 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 169/2010 tanggal 1 April 2010 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

g. SHT No. 469/2011  yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 Mei 2011 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 363/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

h. SHT No.487/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 September 2009 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan                 No. 512/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

i. SHT No.485/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 1 Juli 2010 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 168/2010 tanggal 1 April 2010 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

j. SHT No.468/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 Mei 2011 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 361/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

k. SHT No. 488/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 September 2009 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 509/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

l. SHT No. 476/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 1 Juli 2010 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 166/2010 tanggal 1 April 2010 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

m. SHT No. 471/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 Mei 2011 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 364/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

n. SHT No.490/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 September 2009 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 510/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

o. SHT No.478/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 1 Juli 2010 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 165/2010 tanggal 1 April 2010 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

p. SHT No.470/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 Mei 2011 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 365/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Evi Puspita Hati, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat.

 

4. Menyatakan Penggugat merupakan pemegang Hak Tanggungan peringkat Pertama yang sah atas agunan sebagai berikut:

a. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20/Sungai Aua a.n. Rohima, dengan luas 5.490m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman

Kecamatan

:

Lembah Melintang

Desa/Kelurahan

:

Pematang Sontang

b. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1194/Sungai Aua a.n. Insan Sabri, dengan luas 19.240m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

c. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1195/Sungai Aua a.n. Masnora, dengan luas 17.760m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

d. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1265/Sungai Aua a.n. Insan Sabri, dengan luas 20.768m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

e. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1267/Sungai Aua a.n. Masnora, dengan luas 19.678m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

f. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1268/Sungai Aua a.n. Insan Sabri, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 111.00/026/KMK/CO/2009 tanggal 25 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat selaku Direktur yang memiliki kewenangan bertindak untuk mewakili Tergugat (vide Pasal 6 Akta Pendirian Tergugat), dengan limit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum ke VI tanggal 17 Maret 2014 antara Penggugat dan Tergugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar kewajiban Penggugat dengan posisi per tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp1.314.759.846,50 (satu miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam koma lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Nilai pokok sebesar Rp913.239.807,89 (sembilan ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh koma delapan puluh sembilan rupiah);
  2. Bunga sebesar Rp1.077.348.898,78 (satu miliar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh delapan rupiah);
  3. Denda sebesar Rp1.864.412.856,30 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma tiga puluh rupiah);
  4. Denda berjalan sebesar Rp26.833.079,65 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh puluh sembilan koma enam puluh lima rupiah); dan
  5. Biaya lain-lain sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:

a. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20/Sungai Aua a.n. Rohima, dengan luas 5.490m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman

Kecamatan

:

Lembah Melintang

Desa/Kelurahan

:

Pematang Sontang

b. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1194/Sungai Aua a.n. Insan Sabri, dengan luas 19.240m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

c. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1195/Sungai Aua a.n. Masnora, dengan luas 17.760m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

d. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1265/Sungai Aua a.n. Insan Sabri, dengan luas 20.768m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

e. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1267/Sungai Aua a.n. Masnora, dengan luas 19.678m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

f. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1268/Sungai Aua a.n. Insan Sabri, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila terlambat melaksanakan putusan ini;

9. Menyatakan menurut hukum agar putusan atas Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar bij Vooraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Pasal 181 Ayat (1) HIR.

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak