Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Psb 1.LAURENSIUS RICARDO WAU
2.ERNAWATI NDURU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Psb
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAURENSIUS RICARDO WAU
2ERNAWATI NDURU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan LAURENSIUS RICARDO WAU  dan ERNAWATI NDURU  telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen pada 13 AGUSTUS 2023di  BANUA NIHA KERISO PROTESTAN ( BNKP )   oleh Pdt. AUGUSMAN ZEGA, S.Th berdasarkan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh di BANUA NIHA KERISO PROTESTAN ( BNKP )   tanggal 13 AGUSTUS 2023.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tentang pencatatan Perkawinan sekaligus untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan sehubung dengan permohonan ini kepada para permohon;

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak