Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan RISKI SI MANJUNTAK dan CLARITA AGUSTINA SIBARANI telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen pada 17 SEPTEMBER 2022 di GEREJA PENTAKOSTA SION INDONESIA (GPSI) oleh Pdt. ROMULO SIAHAAN berdasarkan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh di GEREJA PENTAKOSTA SION INDONESIA (GPSI) tanggal 17 SEPTEMBER 2022
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tentang pencatatan Perkawinan sekaligus untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan sehubung dengan permohonan ini kepada para permohon;
Mohon putusan yang seadil-adilnya |