Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Psb 1.RISKI SI MANJUNTAK
2.Clarita Agustina Sibarani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Psb
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISKI SI MANJUNTAK
2Clarita Agustina Sibarani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan RISKI SI MANJUNTAK dan CLARITA AGUSTINA SIBARANI telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen pada 17 SEPTEMBER 2022  di GEREJA PENTAKOSTA SION INDONESIA (GPSI) oleh Pdt. ROMULO SIAHAAN  berdasarkan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh di GEREJA PENTAKOSTA SION INDONESIA (GPSI) tanggal 17 SEPTEMBER 2022   
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tentang pencatatan Perkawinan sekaligus untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan sehubung dengan permohonan ini kepada para permohon;

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak