Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Psb Indra Syahputra, S.H ANWARMAN BIN KAIRUL PANGGILAN NUARMAN ALIAS NUAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/L.3.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Syahputra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWARMAN BIN KAIRUL PANGGILAN NUARMAN ALIAS NUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN.

 

Kesatu

 

Bahwa ia terdakwa ANWARMAN Bin KAIRUL panggilan NUARMAN Alias NUAR bersama-sama dengan Sdr. HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kejorongan Pasar Baru Barat Nagari Aia Bangih Kecamatan Sei Beramas Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu jenis daun ganja kering dengan berat bersih 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) disebuah warung di daerah Kejorongan Pasar I Air Bangis, lalu terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) sepakat untuk membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian terdakwa menyuruh HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) untuk membelinya dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah), setelah HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) menerima uang tersebut dari terdakwa, selanjutnya HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) pergi untuk membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis narkotika, sementara terdakwa menuggu diwarung tersebut, dan tidak beberapa kemudian sekira pukul 21.30 WIB, HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) kembali ke warung tersebut dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, lalu memberikannya kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam saku celana yang sedang dipakainya, lalu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) pergi dari warung tersebut dengan berjalan kaki menuju kearah Kejorongan Pasar Baru Barat, dan pada saat tiba di daerah Kejorongan Pasar Baru Barat tiba-tiba terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) diberhentikan oleh saksi ANDY KUSWARA dan saksi KHOLIS ABDURAHMAN dimana sebelumnya saksi ANDY KUSWARA dan saksi KHOLIS ABDURAHMAN mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) sering melakukan transaksi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian untuk mengecek kebenaran atas informasi tersebut, selanjutnya saksi ANDY KUSWARA dan saksi KHOLIS ABDURAHMAN melakukan penyelidikan dengan berangkat menuju ke Kejorongan Pasar Baru Barat dan menemukan terdakwa sedang bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah), dan kemudian terlebih dahulu diamankan oleh saksi ANDY KUSWARA dan saksi KHOLIS ABDURAHMAN, dan pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat ditemukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, dan ketika ditanyakan kepada terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) mengakui milik mereka berdua yang dibeli dari UCOK, dan atas pengakuan tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah), membeli, menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang diperoleh dari UCOK dengan cara dibeli sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)  tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib.------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI No. R-PP.01.01.3A.3A1.11.23.822 tanggal 06 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Padang Drs. Abdul Rahim, Apt, M,Si, disimpulkan bahwa benda yang terdapat dalam bungkusan plastik bening, dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah, berlabel dan bersegel dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah positip (+) mengandung Ganja (Cannabis) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Lampiran Nomor Urut 8 Permenkes Nomor : 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Empat Nomor : 136/14354.00/BAP/2023 tanggal 31 Oktober 2023 bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dan berat bersih adalah seberat 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram dan pembungkus 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diambil dari paket diduga narkotika golongan I ganja diatas sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisanya sebanyak 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara disidang pemgadilan.------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua.

 

Bahwa ia terdakwa ANWARMAN Bin KAIRUL panggilan NUARMAN Alias NUAR bersama-sama dengan Sdr. HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kejorongan Pasar Baru Barat Nagari Aia Bangih Kecamatan Sei Beramas Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan dalam bentuk tanaman jenis ganja berat bersih 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) disebuah warung di daerah Kejorongan Pasar I Air Bangis, lalu terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) sepakat untuk membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian terdakwa menyuruh HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) untuk membelinya dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah), setelah HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) menerima uang tersebut dari terdakwa, selanjutnya HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) pergi untuk membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis narkotika, sementara terdakwa menuggu diwarung tersebut, dan tidak beberapa kemudian sekira pukul 21.30 WIB, HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) kembali ke warung tersebut dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, lalu memberikannya kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam saku celana yang sedang dipakainya, lalu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) pergi dari warung tersebut dengan berjalan kaki menuju kearah Kejorongan Pasar Baru Barat, dan pada saat tiba di daerah Kejorongan Pasar Baru Barat tiba-tiba terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) diberhentikan oleh saksi ANDY KUSWARA dan saksi KHOLIS ABDURAHMAN dimana sebelumnya saksi ANDY KUSWARA dan saksi KHOLIS ABDURAHMAN mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) sering melakukan transaksi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian untuk mengecek kebenaran atas informasi tersebut, selanjutnya saksi ANDY KUSWARA dan saksi KHOLIS ABDURAHMAN melakukan penyelidikan dengan berangkat menuju ke Kejorongan Pasar Baru Barat dan menemukan terdakwa sedang bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah), dan kemudian terlebih dahulu diamankan oleh saksi ANDY KUSWARA dan saksi KHOLIS ABDURAHMAN, dan pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat ditemukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, dan ketika ditanyakan kepada terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) mengakui milik mereka berdua yang dibeli dari UCOK, dan atas pengakuan tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah) dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa bersama dengan HENDRIA WARMAN Bin Alm RAZALI panggilan ENDAR (penuntutan terpisah), memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang diperoleh dari UCOK tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI No. R-PP.01.01.3A.3A1.11.23.822 tanggal 06 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Padang Drs. Abdul Rahim, Apt, M,Si, disimpulkan bahwa benda yang terdapat dalam bungkusan plastik bening, dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah, berlabel dan bersegel dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah positip (+) mengandung Ganja (Cannabis) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Lampiran Nomor Urut 8 Permenkes Nomor : 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Empat Nomor : 136/14354.00/BAP/2023 tanggal 31 Oktober 2023 bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dan berat bersih adalah seberat 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram dan pembungkus 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diambil dari paket diduga narkotika golongan I ganja diatas sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisanya sebanyak 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara disidang pemgadilan.------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya