Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Psb Mega Beniv Fitria, S.H PORNADI Bin PAIDI (ALM) PANGGILAN POR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-617/L.3.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mega Beniv Fitria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PORNADI Bin PAIDI (ALM) PANGGILAN POR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU

 

----Bahwa Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jorong Sidomulyo Kenagarian Mudiak Labuah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

 

  1. Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr TOMPEL (DPO) mengatakan “Pak de saya ada shabu, pak de mau beli gak” Terdakwa menjawab “Mau, berapa harganya” dan sdr TOMPEL menjawab “Harganya empat juta satu kantong”, lalu Terdakwa mengatakan akan membayar kepada sdr TOMPEL ketika barangnya (shabu) sudah sampai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sdr TOMPEL kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Anggota saya sudah mau ngantar ke rumah Pak de” dan Terdakwa menjawab “Iya saya tunggu” kemudian sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa di belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) kantong yang dibungkus dengan plastik klip warna bening . Kemudian, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebanyak Rp 4000.000,- (empat juta rupiah) kepada laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut langsung meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menyimpan shabu tersebut diluar perkarangan rumah di dalam parit. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mengambil shabu tersebut dari dalam parit dan shabu tersebut dibawa ke kebun kelapa sawit, kemudian Terdakwa membawa plastik warna bening lalu Terdakwa memaketkan shabu tersebut menjadi 64 (enam puluh empat) paket kecil, Terdakwa membungkus paket tersebut dengan plastik warna bening. Kemudian, Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut lalu Terdakwa menyimpan alat hisap tersebut di dalam rumah orang tua Terdakwa sedangkan sisa shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam parit dekat rumah Terdakwa.

 

  1. Sementara itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah Terdakwa ada orang yang mempunyai Narkotika dari informasi tersebut maka saksi ASPIA dan saksi DESRE bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggerebekan sehingga pada pukul 16.50 WIB Tim Opsnal sampai di rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan sehingga di belakang rumah Terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) orang yakni Terdakwa dan saksi ALIF sedang duduk berdua dibelakang rumah Terdakwa dan pada saat itu Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa kaca pirek yang telah berisi dengan shabu yang terletak diatas meja. Kemudian saksi  ASPIA bertanya kepada saksi ALIF “Ini dapat darimana?” kemudian saksi ALIF mengatakan “Dikasih oleh Pornadi pak” dan kemudian saksi ASPIA menanyakan kepada Terdakwa dimana barang yang lainnya, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan shabu dari dalam saku celana kiri yang sedang Terdakwa pakai sebanyak 57 (lima puluh tujuh) paket kecil yang dimasukan ke dalam botol plastik merk Koepoe warna tutup kuning kemudian ditanyakan kepemilikan shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya dan pihak kepolisian menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan mendapatkan shabu dari sdr TOMPEL lalu Tim Opsnal menghubungi kepala jorong untuk menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa  kemudian selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemeriksaan di rumah orangtua Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman Lasegar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ALIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut menurut perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 25/14354.00/BAP/2024 Tanggal 28 Januari 2024  dengan hasil sebagai berikut :

57 (lima puluh tujuh) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

 

Paket ditimbang dengan :

  1. D A K W A A N :

 

KESATU

 

----Bahwa Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) Pgl POR, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jorong Sidomulyo Kenagarian Mudiak Labuah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

 

  1. Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa PORNADI dihubungi oleh sdr TOMPEL (DPO) mengatakan “Pak de saya ada shabu, pak de mau beli gak” Terdakwa menjawab “Mau, berapa harganya” dan sdr TOMPEL menjawab “Harganya empat juta satu kantong”, lalu Terdakwa mengatakan akan membayar kepada sdr TOMPEL ketika barangnya (shabu) sudah sampai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sdr TOMPEL kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Anggota saya sudah mau ngantar ke rumah Pak de” dan Terdakwa menjawab “Iya saya tunggu” kemudian sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa di belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) kantong yang dibungkus dengan plastik klip warna bening . Kemudian, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebanyak Rp 4000.000,- (empat juta rupiah) kepada laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut langsung meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menyimpan shabu tersebut diluar perkarangan rumah di dalam parit. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mengambil shabu tersebut dari dalam parit dan shabu tersebut dibawa ke kebun kelapa sawit, kemudian Terdakwa membawa plastik warna bening lalu Terdakwa memaketkan shabu tersebut menjadi 64 (enam puluh empat) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna bening, lalu Terdakwa menyimpannya di dalam parit dekat rumah Terdakwa.

 

  1. Sementara itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah Terdakwa ada orang yang mempunyai Narkotika dari informasi tersebut maka saksi ASPIA dan saksi DESRE bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggerebekan sehingga pada pukul 16.50 WIB Tim Opsnal sampai di rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan sehingga di belakang rumah Terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) orang yakni Terdakwa dan saksi ALIF sedang duduk berdua dibelakang rumah Terdakwa dan pada saat itu Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa kaca pirek yang telah berisi dengan shabu yang terletak diatas meja. Kemudian saksi  ASPIA bertanya kepada saksi ALIF “Ini dapat darimana?” kemudian saksi ALIF mengatakan “Dikasih oleh Pornadi pak” dan kemudian saksi ASPIA menanyakan kepada Terdakwa dimana barang yang lainnya, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan shabu dari dalam saku celana kiri yang sedang Terdakwa pakai sebanyak 57 (lima puluh tujuh) paket kecil yang dimasukan ke dalam botol plastik merk Koepoe warna tutup kuning kemudian ditanyakan kepemilikan shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya dan pihak kepolisian menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan mendapatkan shabu dari sdr TOMPEL lalu Tim Opsnal menghubungi kepala jorong untuk menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa  kemudian selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemeriksaan di rumah orangtua Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman Lasegar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ALIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut menurut perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 25/14354.00/BAP/2024 Tanggal 28 Januari 2024  dengan hasil sebagai berikut :

57 (lima puluh tujuh) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

 

Paket ditimbang dengan :

 

No

Jenis

Berat Kotor

Pembungkus

Berat Bersih

Labor

Pembuktian Pengadilan

Dimusnahkan

1

Shabu

5.79 gram

2.15 gram

3.64 gram

0,01 gram

3.63 gram

 

 

  1. Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0164 tanggal 05 Maret 2024  telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar benar Metamphetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR dalam menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 3,64 gram (tiga koma enam puluh empat) gram  tanpa izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika   ---------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

   

KEDUA

 

----Bahwa Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) Pgl POR, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jorong Sidomulyo Kenagarian Mudiak Labuah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak  atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa PORNADI dihubungi oleh sdr TOMPEL (DPO) mengatakan “Pak de saya ada shabu, pak de mau beli gak” Terdakwa kemudian menjawab “Mau, berapa harganya” dan sdr TOMPEL menjawab “Harganya empat juta satu kantong” lalu Terdakwa mengatakan akan membayar kepada sdr TOMPEL ketika barangnya (shabu) sudah sampai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sdr TOMPEL kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Anggota saya sudah mau ngantar ke rumah Pak de” dan Terdakwa menjawab “Iya saya tunggu” kemudian sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa di belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) kantong yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Kemudian, Terdakwa menyimpan shabu tersebut diluar perkarangan rumahnya di dalam parit. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB  Terdakwa mengambil shabu tersebut dari dalam parit dan shabu tersebut dibawa ke kebun kelapa sawit kemudian Terdakwa membawa plastik warna bening lalu Terdakwa memaketkan shabu tersebut menjadi 64 (enam puluh empat) paket kecil, paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna bening, lalu Terdakwa menyimpannya di dalam parit dekat rumah Terdakwa.

 

  1. Sementara itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah Terdakwa ada orang yang mempunyai Narkotika dari informasi tersebut maka saksi ASPIA dan saksi DESRE bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggerebekan sehingga pada pukul 16.50 WIB Tim Opsnal sampai di rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan sehingga di belakang rumah Terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) orang yakni Terdakwa dan saksi ALIF sedang duduk berdua dibelakang rumah Terdakwa dan pada saat itu Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa kaca pirek yang telah berisi dengan shabu yang terletak diatas meja. Kemudian saksi  ASPIA bertanya kepada saksi ALIF “Ini dapat darimana?” kemudian saksi ALIF mengatakan “Dikasih oleh Pornadi pak” dan kemudian saksi ASPIA menanyakan kepada Terdakwa dimana barang yang lainnya, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan shabu dari dalam saku celana kiri yang sedang Terdakwa pakai sebanyak 57 (lima puluh tujuh) paket kecil yang dimasukan ke dalam botol plastik merk Koepoe warna tutup kuning kemudian ditanyakan kepemilikan shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya dan pihak kepolisian menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan mendapatkan shabu dari sdr TOMPEL lalu Tim Opsnal menghubungi kepala jorong untuk menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa  kemudian selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemeriksaan di rumah orangtua Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman Lasegar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ALIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut menurut perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 25/14354.00/BAP/2024 Tanggal 28 Januari 2024  dengan hasil sebagai berikut :

57 (lima puluh tujuh) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

 

Paket ditimbang dengan :

 

No

Jenis

Berat Kotor

Pembungkus

Berat Bersih

Labor

Pembuktian Pengadilan

Dimusnahkan

1

Shabu

5.79 gram

2.15 gram

3.64 gram

0,01 gram

3.63 gram

 

 

  1. Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0164 tanggal 05 Maret 2024  telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar benar Metamphetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat seberat 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram  tanpa izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

   

KETIGA

 

----Bahwa Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) Pgl POR, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jorong Sidomulyo Kenagarian Mudiak Labuah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadilii, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa PORNADI dihubungi oleh sdr TOMPEL (DPO) mengatakan “Pak de saya ada shabu, pak de mau beli gak” Terdakwa kemudian menjawab “Mau, berapa harganya” dan sdr TOMPEL menjawab “Harganya empat juta satu kantong” kemudian Terdakwa mengatakan akan membayar kepada sdr TOMPEL ketika barangnya (shabu) sudah sampai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sdr TOMPEL kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Anggota saya sudah mau ngantar ke rumah Pak de”. Kemudian Terdakwa menyimpan shabu tersebut diluar perkarangan rumahnya di dalam parit, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB  Terdakwa mengambil shabu tersebut dari dalam parit dan shabu tersebut dibawa ke kebun kelapa sawit kemudian Terdakwa membawa plastik warna bening lalu Terdakwa memaketkan shabu tersebut menjadi 64 (enam puluh empat) paket kecil,Terdakwa membungkus paket tersebut dengan plastik warna bening kemudian selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa mengambil alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar kemudian Terdakwa memasukan shabu sebanyak 2 (dua) paket kedalam kaca pirek kemudian Terdakwa membakar dengan manchis kemudian asap yang keluar dari alat hisap tersebut Terdakwa hisap dengan menggunakan mulut Terdakwa sampai habis kemudian selanjutnya Terdakwa menyimpan alat hisap tersebut di dalam rumah orang tua Terdakwa sedangkan sisa shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam parit dekat rumah Terdakwa.

 

  1. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil shabu dari parit dan alat hisap shabu dari rumah orang tua Terdakwa lalu Terdakwa bawa ke kebun kelapa sawit selanjutnya Terdakwa memasukan 2 (dua) paket shabu ke dalam kaca pirek kemudian selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek tersebut dengan menggunakan manchis kemudian asap yang keluar dari alat hisap tersebut Terdakwa hisap dengan menggunakan mulut sampai habis selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali alat hisap shabu dirumah orangtuanya sedangkan sisa shabu tersebut kembali Terdakwa simpan di dalam parit di dekart rumahnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali mengambil shabu dari dalam parit dan selanjutnya Terdakwa mengambil alat hisap shabu dari rumah orangtuanya dan Terdakwa membawanya ke kebun kelapa sawit kemudian Terdakwa memasukan 2 (dua) paket shabu ke dalam kaca pirek kemudian selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek tersebut dengan menggunakan manchis kemudian asap yang keluar dari alat hisap tersebut Terdakwa hisap dengan menggunakan mulut sampai habis selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali alat hisap shabu dirumah orangtuanya sedangkan sisa shabu tersebut kembali Terdakwa simpan di dalam parit di dekart rumahnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februaru 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali mengambil shabu dari dalam parit di dekat rumah Terdakwa kemudian Terdakwa masukan ke dalam saku celana yang sedang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa duduk di belakang rumah Terdakwa sekira pukul  16.30 WIB datang saksi ALIF (penuntuttan terpisah) ke belakang rumah Terdakwa  dan mengatakan “Lek minta sedikit” kemudian Terdakwa menjawab “Iya, saya kasih” kemudian Terdakwa mengeluarkan shabu  dari saku celananya dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil kepada saksi ALIF dan kemudian saksi ALIF langsung memasukkan shabu tersebut kedalam kaca pirek.

 

  1. Sementara itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah Terdakwa ada orang yang mempunyai Narkotika dari informasi tersebut maka saksi ASPIA dan saksi DESRE bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggerebekan sehingga pada pukul 16.50 WIB Tim Opsnal sampai di rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan sehingga di belakang rumah Terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) orang yakni Terdakwa dan saksi ALIF sedang duduk berdua dibelakang rumah Terdakwa dan pada saat itu Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa kaca pirek yang telah berisi dengan shabu yang terletak diatas meja. Kemudian saksi  ASPIA bertanya kepada saksi ALIF “Ini dapat darimana?” kemudian saksi ALIF mengatakan “Dikasih oleh Pornadi pak” dan kemudian saksi ASPIA menanyakan kepada Terdakwa dimana barang yang lainnya, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan shabu dari dalam saku celana kiri yang sedang Terdakwa pakai sebanyak 57 (lima puluh tujuh) paket kecil yang dimasukan ke dalam botol plastik merk Koepoe warna tutup kuning kemudian ditanyakan kepemilikan shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya dan pihak kepolisian menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan mendapatkan shabu dari sdr TOMPEL lalu Tim Opsnal menghubungi kepala jorong untuk menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa  kemudian selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemeriksaan di rumah orangtua Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman Lasegar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ALIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut menurut perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0164 tanggal 05 Maret 2024  telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar benar Metamphetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

 

  1. Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: Sket/114/lI/KA/KSU/RH.00/2024/BNNK pada tanggal 27 Februari 2024 atas nama Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR yang ditanda tangani oleh dr. Metrizal dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Kabupaten Pasaman Barat dilakukan tes urine dengan kesimpulan Terindikasi mengkonsumsi narkotika Jenis Methamphetemine dan Ampetamine.

 

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara  Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA.TAT/10/III/2024/BNNK-PB pada tanggal 27 Maret 2024 terhadap Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR dengan hasil kesimpulan bahwa Terdakwa tidak terlibat kedalam jaringan, Terdakwa dapat diberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi rawat INAP selama 6 (enam) bulan di Instalanzi Napza Rumah Sakit Jiwa HB.Saanin Padang karena menunjukan gejala ketergantungan narkotika jenis shabu yang memerlukan intervensi lebih lanjut.

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR dalam menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu  tanpa izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

             
               

 

  1. Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0164 tanggal 05 Maret 2024  telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar benar Metamphetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR dalam menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 3,64 gram (tiga koma enam puluh empat) gram  tanpa izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika   ---------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

   

KEDUA

 

----Bahwa Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jorong Sidomulyo Kenagarian Mudiak Labuah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak  atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr TOMPEL (DPO) mengatakan “Pak de saya ada shabu, pak de mau beli gak” Terdakwa kemudian menjawab “Mau, berapa harganya” dan sdr TOMPEL menjawab “Harganya empat juta satu kantong” lalu Terdakwa mengatakan akan membayar kepada sdr TOMPEL ketika barangnya (shabu) sudah sampai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sdr TOMPEL kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Anggota saya sudah mau ngantar ke rumah Pak de” dan Terdakwa menjawab “Iya saya tunggu” kemudian sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa di belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) kantong yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Kemudian, Terdakwa menyimpan shabu tersebut diluar perkarangan rumahnya di dalam parit. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB  Terdakwa mengambil shabu tersebut dari dalam parit dan shabu tersebut dibawa ke kebun kelapa sawit kemudian Terdakwa membawa plastik warna bening lalu Terdakwa memaketkan shabu tersebut menjadi 64 (enam puluh empat) paket kecil, Terdakwa membungkus paket tersebut dengan plastik warna bening kemudian selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa mengkonsumsi shabu kemudian selanjutnya Terdakwa menyimpan alat hisap tersebut di dalam rumah orang tua Terdakwa sedangkan sisa shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam parit dekat rumah Terdakwa.

 

  1. Sementara itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah Terdakwa ada orang yang mempunyai Narkotika dari informasi tersebut maka saksi ASPIA dan saksi DESRE bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggerebekan sehingga pada pukul 16.50 WIB Tim Opsnal sampai di rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan sehingga di belakang rumah Terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) orang yakni Terdakwa dan saksi ALIF sedang duduk berdua dibelakang rumah Terdakwa dan pada saat itu Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa kaca pirek yang telah berisi dengan shabu yang terletak diatas meja. Kemudian saksi  ASPIA bertanya kepada saksi ALIF “Ini dapat darimana?” kemudian saksi ALIF mengatakan “Dikasih oleh Pornadi pak” dan kemudian saksi ASPIA menanyakan kepada Terdakwa dimana barang yang lainnya, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan shabu dari dalam saku celana kiri yang sedang Terdakwa pakai sebanyak 57 (lima puluh tujuh) paket kecil yang dimasukan ke dalam botol plastik merk Koepoe warna tutup kuning kemudian ditanyakan kepemilikan shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya dan pihak kepolisian menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan mendapatkan shabu dari sdr TOMPEL lalu Tim Opsnal menghubungi kepala jorong untuk menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa  kemudian selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemeriksaan di rumah orangtua Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman Lasegar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ALIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut menurut perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 25/14354.00/BAP/2024 Tanggal 28 Januari 2024  dengan hasil sebagai berikut :

57 (lima puluh tujuh) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

 

Paket ditimbang dengan :

No

Jenis

Berat Kotor

Pembungkus

Berat Bersih

Labor

Pembuktian Pengadilan

Dimusnahkan

1

Shabu

5.79 gram

2.15 gram

3.64 gram

0,01 gram

3.63 gram

 

 

  1. Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0164 tanggal 05 Maret 2024  telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar benar Metamphetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat seberat 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram  tanpa izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

   

KETIGA

 

----Bahwa Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jorong Sidomulyo Kenagarian Mudiak Labuah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadilii, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr TOMPEL (DPO) mengatakan “Pak de saya ada shabu, pak de mau beli gak” Terdakwa kemudian menjawab “Mau, berapa harganya” dan sdr TOMPEL menjawab “Harganya empat juta satu kantong” kemudian Terdakwa mengatakan akan membayar kepada sdr TOMPEL ketika barangnya (shabu) sudah sampai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sdr TOMPEL kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Anggota saya sudah mau ngantar ke rumah Pak de”. Kemudian Terdakwa menyimpan shabu tersebut diluar perkarangan rumahnya di dalam parit, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB  Terdakwa mengambil shabu tersebut dari dalam parit dan shabu tersebut dibawa ke kebun kelapa sawit kemudian Terdakwa membawa plastik warna bening lalu Terdakwa memaketkan shabu tersebut menjadi 64 (enam puluh empat) paket kecil,Terdakwa membungkus paket tersebut dengan plastik warna bening kemudian selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa mengambil alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar kemudian Terdakwa memasukan shabu sebanyak 2 (dua) paket kedalam kaca pirek kemudian Terdakwa membakar dengan manchis kemudian asap yang keluar dari alat hisap tersebut Terdakwa hisap dengan menggunakan mulut Terdakwa sampai habis kemudian selanjutnya Terdakwa menyimpan alat hisap tersebut di dalam rumah orang tua Terdakwa sedangkan sisa shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam parit dekat rumah Terdakwa.

 

  1. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil shabu dari parit dan alat hisap shabu dari rumah orang tua Terdakwa lalu Terdakwa bawa ke kebun kelapa sawit selanjutnya Terdakwa memasukan 2 (dua) paket shabu ke dalam kaca pirek kemudian selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek tersebut dengan menggunakan manchis kemudian asap yang keluar dari alat hisap tersebut Terdakwa hisap dengan menggunakan mulut sampai habis selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali alat hisap shabu dirumah orangtuanya sedangkan sisa shabu tersebut kembali Terdakwa simpan di dalam parit di dekart rumahnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali mengambil shabu dari dalam parit dan selanjutnya Terdakwa mengambil alat hisap shabu dari rumah orangtuanya dan Terdakwa membawanya ke kebun kelapa sawit kemudian Terdakwa memasukan 2 (dua) paket shabu ke dalam kaca pirek kemudian selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek tersebut dengan menggunakan manchis kemudian asap yang keluar dari alat hisap tersebut Terdakwa hisap dengan menggunakan mulut sampai habis selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali alat hisap shabu dirumah orangtuanya sedangkan sisa shabu tersebut kembali Terdakwa simpan di dalam parit di dekart rumahnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februaru 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali mengambil shabu dari dalam parit di dekat rumah Terdakwa kemudian Terdakwa masukan ke dalam saku celana yang sedang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa duduk di belakang rumah Terdakwa sekira pukul  16.30 WIB datang saksi ALIF (penuntuttan terpisah) ke belakang rumah Terdakwa  dan mengatakan “Lek minta sedikit” kemudian Terdakwa menjawab “Iya, saya kasih” kemudian Terdakwa mengeluarkan shabu  dari saku celananya dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil kepada saksi ALIF dan kemudian saksi ALIF langsung memasukkan shabu tersebut kedalam kaca pirek.

 

  1. Sementara itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah Terdakwa ada orang yang mempunyai Narkotika dari informasi tersebut maka saksi ASPIA dan saksi DESRE bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggerebekan sehingga pada pukul 16.50 WIB Tim Opsnal sampai di rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan sehingga di belakang rumah Terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) orang yakni Terdakwa dan saksi ALIF sedang duduk berdua dibelakang rumah Terdakwa dan pada saat itu Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa kaca pirek yang telah berisi dengan shabu yang terletak diatas meja. Kemudian saksi  ASPIA bertanya kepada saksi ALIF “Ini dapat darimana?” kemudian saksi ALIF mengatakan “Dikasih oleh Pornadi pak” dan kemudian saksi ASPIA menanyakan kepada Terdakwa dimana barang yang lainnya, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan shabu dari dalam saku celana kiri yang sedang Terdakwa pakai sebanyak 57 (lima puluh tujuh) paket kecil yang dimasukan ke dalam botol plastik merk Koepoe warna tutup kuning kemudian ditanyakan kepemilikan shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya dan pihak kepolisian menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan mendapatkan shabu dari sdr TOMPEL lalu Tim Opsnal menghubungi kepala jorong untuk menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa  kemudian selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemeriksaan di rumah orangtua Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman Lasegar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ALIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut menurut perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0164 tanggal 05 Maret 2024  telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar benar Metamphetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

 

  1. Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: Sket/114/lI/KA/KSU/RH.00/2024/BNNK pada tanggal 27 Februari 2024 atas nama Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR yang ditanda tangani oleh dr. Metrizal dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Kabupaten Pasaman Barat dilakukan tes urine dengan kesimpulan Terindikasi mengkonsumsi narkotika Jenis Methamphetemine dan Ampetamine.

 

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara  Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA.TAT/10/III/2024/BNNK-PB pada tanggal 27 Maret 2024 terhadap Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR dengan hasil kesimpulan bahwa Terdakwa tidak terlibat kedalam jaringan, Terdakwa dapat diberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi rawat INAP selama 6 (enam) bulan di Instalanzi Napza Rumah Sakit Jiwa HB.Saanin Padang karena menunjukan gejala ketergantungan narkotika jenis shabu yang memerlukan intervensi lebih lanjut.

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa PORNADI Bin PAIDI (Alm) POR dalam menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu  tanpa izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya