Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan SILIANUS dan EVIANI telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen pada 31 DESEMBER 2009 di di GEREJA NIHA KERISO PROTESTAN-INDONESIA ( GNKP-INDONESIA ) oleh Pdt. TOLONIHAOGO NDRURU, S.Th berdasarkan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh di GEREJA NIHA KERISO PROTESTAN-INDONESIA ( GNKP-INDONESIA ) tanggal 09 SEPTEMBER 2022
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tentang pencatatan Perkawinan sekaligus untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan sehubung dengan permohonan ini kepada para permohon;
|