Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Psb | Ronal Afandi | 1.Azwan 2.Mira Efiza |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Psb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.- 2.Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai pemilik tanah sengketa” dengan luas 1.740 M2 yang terletak di Tapalan, Jorong Sukomananti, Nagari Aua Kuniang, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat. Berdasarkan dokumen othentik berupa Akta Jual Beli pada Notaris PPAT H. RUSTIM AFANDI, SH Nomor : 2136/D/VI/2009 Tanggal 08 Juni 2009,dengan batas-batas :
3. Menyatakan pula segala surat-surat/dokumen yang dimiliki oleh para tergugat terkait tanah sengketa milik penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat. 4.Menghukum para tergugat membayar kerugian (tanggung renteng) akibat perbuatan melawan hukum tersebut yang dialami penggugatdengan rincian kerugian : Kerugian materill :
Kerugian Inmateriil :
Total kerugian : Rp. 100.000.000. + Rp. 200.000.000.-= Rp. 300.000.000.- 5. Menghukum pula para tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa selanjutnya menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat dan beban apapun, dan bila perlu dengan bantuan alat-alat negara (Kepolisian). 6.Menghukum pula para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap hari per setiap tergugat lalai mematuhi isi putusan sejak diucapkan hingga dilaksanakan. 7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari para tergugat.- 8. Menghukum para tergugat membayar segala biaya perkara.-
Subsidair : Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |