Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Psb Ronal Afandi 1.Azwan
2.Mira Efiza
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Psb
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ronal Afandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. JONI JON, ST, SE, SH, MHRonal Afandi
Tergugat
NoNama
1Azwan
2Mira Efiza
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.-

2.Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai pemilik tanah sengketa” dengan luas 1.740 M2 yang terletak di Tapalan, Jorong Sukomananti, Nagari Aua Kuniang, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat. Berdasarkan dokumen othentik berupa Akta Jual Beli pada Notaris PPAT H. RUSTIM AFANDI, SH Nomor : 2136/D/VI/2009 Tanggal 08 Juni 2009,dengan batas-batas :

  • Utara     berbatas dengan   Jalan Raya Simpang Empat – Talu             (Jl. Tuanku Imam Bonjol)
  • Selatan berbatas dengan   Bandar Sawah (Irigasi)
  • Timur     berbatas dengan   Tanah Suma
  • Barat      berbatas dengan   Tanah Nurfiati

3. Menyatakan pula segala surat-surat/dokumen yang dimiliki oleh para tergugat terkait tanah sengketa milik penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4.Menghukum para tergugat membayar kerugian (tanggung renteng) akibat perbuatan melawan hukum tersebut yang dialami penggugatdengan rincian kerugian :

Kerugian materill :

  • Biaya penggugat mengurus perkara ini sebelum dan setelah masuk pengadilan sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah).

Kerugian Inmateriil :

  • Hilangnya hak penggugat untuk menguasai dan memanfaatakan dengan baik tanah sengketa miliknya yang hingga sekarang ini tidak bisa dinilai dengan materi, akan tetapi setidak-tidaknya kerugian sebesar Rp. 200.000.000.-  (dua ratus juta rupiah).

Total kerugian : Rp. 100.000.000. + Rp. 200.000.000.-= Rp. 300.000.000.-

5. Menghukum pula para tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa selanjutnya menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat dan beban apapun, dan bila perlu dengan bantuan alat-alat negara (Kepolisian).

6.Menghukum pula para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa  (Dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap hari per setiap tergugat lalai mematuhi isi putusan sejak diucapkan hingga dilaksanakan.

7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari para tergugat.-

8. Menghukum para tergugat membayar segala biaya perkara.-

 

Subsidair : Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak