Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan FATIZANOLO ZAI dan DEWILA WARUWU telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen pada 12 JULI 2011 di BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BNKP) oleh Pdt. Y. HULU, S.Th berdasarkan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh di BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BNKP) tanggal 12 JULI 2011
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tentang pencatatan Perkawinan sekaligus untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan sehubung dengan permohonan ini kepada para permohon;
Mohon putusan yang seadil-adilnya |