Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Psb Batrizal Pgl Ibat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Cq Kepolisian Resort Pasaman Barat, Cq Kepolisian Sektor Kinali Kab. Pasaman Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 06 Jan. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/ PN Psb
Pemohon
NoNama
1Batrizal Pgl Ibat
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Cq Kepolisian Resort Pasaman Barat, Cq Kepolisian Sektor Kinali Kab. Pasaman Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasar pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Empat Kab.Pasaman Barat yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke -1, ke -4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polsek Kinali adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pasaman Barat di Simpang Empat Kab.Pasaman Barat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya