Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek perkara yaitu tanah seluas + 1.247 Ha ( seribu dua ratus empat puluh tujuh hectare ), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Plasma Kapa dan Tanah Masyarakat, Sebelah Selatan berbatas dengan Kenagarian Sasak, Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Masyarakat dan Sebelah Timur berbatas dengan Plasma Kapa dan Kebun Masyarakat. ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penguasaan tanah objek perkara tersebut sejak tanggal 06 Februari 1997 adalah perbuatan melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara yang luasnya + 1.247 Ha ( seribu dua ratus empat puluh tujuh hectare ), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Plasma Kapa dan Tanah Masyarakat, Sebelah Selatan berbatas dengan Kenagarian Sasak, Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Masyarakat dan Sebelah Timur berbatas dengan Plasma Kapa dan Kebun Masyarakat kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan hak orang lain dan apabila Tergugat tersebut ingkar mohon bantuan alat kekuasaan negara yaitu Polri dan TNI ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi baik moril dan materil atas kerugian yang dialami oleh Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :Kerugian materil : Penggugat telah kehilangan lahan pertanian seluas ± 1.247 Ha ( Seribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh hectare ), yang apabila lahan pertanian tersebut dinilai dengan uang sekira Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perhektar dikalikan 1.247 Ha = Rp. 62.350.000.000.00,- (enam puluh dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat dalam memperjuangkan tanah objek perkara a quo diperkirakan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Kerugian Immateril berupa perasaan tertekan akibat kesemenamenaan tindakan Tergugat , yang apabila dinilai sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Atas objek perkara aquo sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat atas gugatan ini kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (ex aequo et bono); |