Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Psb YURIS OKTAVIYANI WARGA NEGARA,S.H NEFRIZAL BIN RUSDAN (ALM) PANGGILAN PICAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-407/L.3.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YURIS OKTAVIYANI WARGA NEGARA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEFRIZAL BIN RUSDAN (ALM) PANGGILAN PICAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

-----Bahwa Terdakwa NEFRIZAL Bin RUSDAN (Alm) Pgl PICAL, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Jorong Lubuk Gadang Kenagarian Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 19.00 WIB di warung Jorong Lubuk Gadang Kenagarian Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, Terdakwa bertemu dengan sdr. RIKO (DPO) dan Terdakwa mengatakan, “mau belanja” kemudian sdr. RIKO (DPO) mengatakan, “berapa” lalu terdakwa menjawab “uang saya satu juta rupiah” dan sdr. RIKO (DPO) mengatakan “ada”. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada sdr. RIKO (DPO) lalu sdr. RIKO (DPO) menyerahkan 6 (Enam) paket yang dibungkus dengan plastik warna bening. Lalu Terdakwa pergi ke sebuah warung, sekira pukul 21.00 WIB Saksi GUNANDO, Saksi KHOLIS ABDURRAHMAN melihat Terdakwa berada di sebuah warung selanjutnya Saksi GUNANDO, Saksi KHOLIS ABDURRAHMAN mendatangi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari kantong saku celana panjang warna biru merk HUGO yang Terdakwa gunakan dan ditemukan 2 (Dua) Paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 3 (Tiga) Paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah kotak, dan Uang tunai sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menghubungi dan menghadirkan saksi MAHYAN dan saksi AWALUDIN untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap Terdakwa. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 152/14354.00/BAP/2023 tanggal 23 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani SUKMA EKA PUTRI dan diketahui Rosteti, S.E selaku Penyidik Pembantu dari Polres Pasaman Barat, telah dilakukan penimbangan barang bukti, dengan perincian:
  1. 2 (Dua) Paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 3 (Tiga) Paket Kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening
  2. Paket ditimbang dengan berat kotor keseluruhan adalah seberat 0,70 (Nol Koma Tujuh Puluh) gram dan berat bersih adalah seberat 0,43 (Nol Koma Empat Puluh Tiga) gram dan pembungkus seberat 0,27 (Nol Koma Dua Puluh Tujuh) gram. Diambil dari paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu diatas sebesar 0,01 (Nol Koma Nol Satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari BPOM di Padang Nomor 23.083.11.16.05.0834.K tanggal 29 November 2023 Atas Nama NEFRIZAL Bin RUSDAN (Alm) Pgl PICAL yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti seberat 0.01 gram berupa kristal, warna putih transparan Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa NEFRIZAL Bin RUSDAN (Alm) Pgl PICAL, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Jorong Lubuk Gadang Kenagarian Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 17.00 WIB, tim dari Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Saksi GUNANDO dan Saksi KHOLIS ABDURRAHMAN) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok di Kejorongan Lubuk Gadang Kenagarian Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim dari Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.45 WIB Saksi GUNANDO, Saksi KHOLIS ABDURRAHMAN dan Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di pondok tersebut namun Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat tidak berhasil menemukan Terdakwa. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, Saksi GUNANDO, Saksi KHOLIS ABDURRAHMAN melihat Terdakwa berada di sebuah warung selanjutnya Saksi GUNANDO, Saksi KHOLIS ABDURRAHMAN mendatangi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari kantong saku celana panjang warna biru merk HUGO yang Terdakwa gunakan dan ditemukan 2 (Dua) Paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 3 (Tiga) Paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah kotak, dan Uang tunai sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menghubungi dan menghadirkan saksi MAHYAN dan saksi AWALUDIN untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 152/14354.00/BAP/2023 tanggal 23 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani SUKMA EKA PUTRI dan diketahui Rosteti, S.E selaku Penyidik Pembantu dari Polres Pasaman Barat, telah dilakukan penimbangan barang bukti, dengan perincian:
  1. 2 (Dua) Paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 3 (Tiga) Paket Kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening
  2. Paket ditimbang dengan berat kotor keseluruhan adalah seberat 0,70 (Nol Koma Tujuh Puluh) gram dan berat bersih adalah seberat 0,43 (Nol Koma Empat Puluh Tiga) gram dan pembungkus seberat 0,27 (Nol Koma Dua Puluh Tujuh) gram. Diambil dari paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu diatas sebesar 0,01 (Nol Koma Nol Satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari BPOM di Padang Nomor 23.083.11.16.05.0834.K tanggal 29 November 2023 Atas Nama NEFRIZAL Bin RUSDAN (Alm) Pgl PICAL yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti seberat 0.01 gram berupa kristal, warna putih transparan Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa NEFRIZAL Bin RUSDAN (Alm) Pgl PICAL, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Sebuah Pondok di Jorong Lubuk Gadang Kenagarian Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 20.40 WIB, Terdakwa pergi ke sebuah pondok di Jorong Lubuk Gadang Kenagarian Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara menggunakan alat hisap sabu (bong) yang telah tersedia di pondok tersebut kemudian Terdakwa membuka 1 (Satu) Paket narkotika golongan I jenis metamfetamin (Sabu) dan memasukkannya ke dalam kaca pirek lalu Terdakwa membakar dan menghisap asap yang keluar dari alat hisap sabu tersebut. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi ke sebuah warung dan sekira pukul 21.00 WIB datang Saksi GUNANDO dan Saksi KHOLIS ABDURRAHMAN kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari kantong saku celana panjang warna biru merk HUGO yang Terdakwa gunakan dan ditemukan 2 (Dua) Paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 3 (Tiga) Paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah kotak, dan Uang tunai sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menghubungi dan menghadirkan saksi MAHYAN dan saksi AWALUDIN untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap Terdakwa. 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 152/14354.00/BAP/2023 tanggal 23 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani SUKMA EKA PUTRI dan diketahui Rosteti, S.E selaku Penyidik Pembantu dari Polres Pasaman Barat, telah dilakukan penimbangan barang bukti, dengan perincian:

 

  1. 2 (Dua) Paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 3 (Tiga) Paket Kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening
  2. Paket ditimbang dengan berat kotor keseluruhan adalah seberat 0,70 (Nol Koma Tujuh Puluh) gram dan berat bersih adalah seberat 0,43 (Nol Koma Empat Puluh Tiga) gram dan pembungkus seberat 0,27 (Nol Koma Dua Puluh Tujuh) gram. Diambil dari paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu diatas sebesar 0,01 (Nol Koma Nol Satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari BPOM di Padang Nomor 23.083.11.16.05.0834.K tanggal 29 November 2023 Atas Nama NEFRIZAL Bin RUSDAN (Alm) Pgl PICAL yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti seberat 0.01 gram berupa kristal, warna putih transparan Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Pasaman Barat Nomor: Sket/49/XI/KA/KSU/RH.00/2023/BNNK tanggal 21 November 2023 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Silfia Mela selaku dokter pemeriksa yang menyatakan bahwa hasil test urine atas nama NEFRIZAL Bin RUSDAN (Alm) Pgl PICAL dengan hasil Positif telah mengkonsumsi narkotika jenis Amphetamine yang merupakan Narkotika Golongan I.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya