Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Psb Vananda Putra, S.H. 1.ROY HIDAYAT PANGGILAN ROY BIN YOHANES SAKEREBAU
2.MUSLIADI PANGGILAN ADI BIN PELANG
3.WAHYU ANDRI SAFUTRA PANGGILAN ANDRI BIN M. ALI BAKRI
4.RINO SAPUTRA PANGGILAN RINO BIN SYAFRIL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-454/L.3.23/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vananda Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY HIDAYAT PANGGILAN ROY BIN YOHANES SAKEREBAU[Penahanan]
2MUSLIADI PANGGILAN ADI BIN PELANG[Penahanan]
3WAHYU ANDRI SAFUTRA PANGGILAN ANDRI BIN M. ALI BAKRI[Penahanan]
4RINO SAPUTRA PANGGILAN RINO BIN SYAFRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

------- Bahwa Terdakwa I RINO SAPUTRA PGL. RINO BIN SYAFRIL bersama – sama dengan Terdakwa II WAHYU ANDRI SAFUTRA PGL. ANDRI BIN M. ALI BAKRI, Terdakwa III MUSLIADI PGL. ADI BIN PELANG, Terdakwa IV ROY HIDAYAT PGL. ROY BIN YOHANES SAKEREBAU dan M. ALI BAKRI  PGL. KIRI (DPO) pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib dan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 dan pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Areal Patok 12000 Blok 3b dan 3c Kebun Plasma Kinali Jorong VI Koto Selatan Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat dan Areal Patok 13000 Blok 3e Kebun Plasma Kinali Jorong VI Koto Selatan Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Empat Kab. Pasaman Barat, Telah Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal.pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib sewaktu saksi HENDRIANTO PGL. HEN sedang melakukan kegiatan patroli/pengawasan di lahan kebun plasma yang dikelola oleh Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang (AWM), lalu saksi HEN melihat M. ALI BAKRI PGL. KIRI (DPO) bersama – sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV memasuki lahan kebun plasma kemudian saksi HEN melihat Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan panen tandan buah segar sawit di areal tersebut dengan cara terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV mengambil tandan buah segar sawit dengan menggunakan alat tojok dan egreg (alat panen buah sawit) dan setelah semua tandan buah segar sawit terkumpul lalu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mengangkut tandan buah segar sawit yang telah dipanen tersebut ke pinggir jalan untuk dinaikan ke atas mobil dan terdakwa III sekaligus mencatat volume buah sawit yang sudah dipanen dan setelah terkumpul lalu terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menaikan tandan buah segar sawit tersebut keatas 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel dengan No. Polisi BA 9185 E warna kuning dan bak truck warna hitam yang sudah dipersiapkan oleh para terdakwa dan M. ALI BAKRI  PGL. KIRI (DPO) kemudian Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel dengan No. Polisi BA 9185 E warna kuning dan bak truck warna hitam yang berisikan tandan buah segar sawit menuju Peron Tiga Putra Kapunduang Kab. Pasaman Barat sedangkan M. ALI BAKRI (DPO) bertugas mengawasi Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV yang sedang melakukan panen tandan buah segar sawit dan melihat hal kejadian tersebut lalu saksi HEN melaporkan kepada saksi IRWANDI Z selaku sekretaris Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang (AWM), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib para terdakwa dan M. ALI BAKRI (DPO) kembali memasuki areal perkebunan Plasma untuk melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit di areal tersebut dengan cara terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV mengambil tandan buah segar sawit dengan menggunakan alat tojok dan egreg (alat panen buah sawit) dan setelah semua tandan buah segar sawit terkumpul lalu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mengangkut tandan buah segar sawit yang telah dipanen tersebut ke pinggir jalan untuk dinaikan ke atas mobil dan setelah terkumpul lalu terdakwa II, Terdakwa II dan Terdakwa IV menaikan tandan buah segar sawit tersebut keatas 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel dengan No. Polisi BA 9185 E warna kuning dan bak truck warna hitam yang sudah dipersiapkan oleh para terdakwa dan M. ALI BAKRI  PGL. KIRI (DPO) kemudian Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel dengan No. Polisi BA 9185 E warna kuning dan bak truck warna hitam yang berisikan tandan buah segar sawit menuju Peron Tiga Putra Kapunduang Kab. Pasaman Barat.

 

------- Adapun perbuatan terdakwa I RINO SAPUTRA PGL. RINO BIN SYAFRIL bersama – sama dengan Terdakwa II WAHYU ANDRI SAFUTRA PGL. ANDRI BIN M. ALI BAKRI, TErdakwa III MUSLIADI PGL. ADI BIN PELANG, Terdakwa IV ROY HIDAYAT PGL. ROY BIN YOHANES SAKEREBAU dan M. ALI BAKRI  PGL. KIRI (DPO) mengambil tandan buah segar kelapa sawit dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang (AWM) selaku pemilik tandan buah segar tersebut, dimana Terdakwa RINO SAPUTRA PGL. RINO BIN SYAFRIL bersama – sama dengan WAHYU ANDRI SAFUTRA PGL. ANDRI BIN M. ALI BAKRI, MUSLIADI PGL. ADI BIN PELANG, ROY HIDAYAT PGL. ROY BIN YOHANES SAKEREBAU dan M. ALI BAKRI  PGL. KIRI (DPO) bukan merupakan anggota Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang (AWM). Akibat perbuatan Terdakwa I RINO SAPUTRA PGL. RINO BIN SYAFRIL bersama – sama dengan Terdakwa II WAHYU ANDRI SAFUTRA PGL. ANDRI BIN M. ALI BAKRI, Terdakwa III MUSLIADI PGL. ADI BIN PELANG, Terdakwa IV ROY HIDAYAT PGL. ROY BIN YOHANES SAKEREBAU dan M. ALI BAKRI  PGL. KIRI (DPO) mengakibatkan Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang (AWM) mengalami kerugian sebesar ± Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya