Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Psb | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Masnora | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Psb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
a. Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.PDG/405/KI/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Tergugat dan disetujui oleh Tuan Insan Sabri selaku suami dari Tergugat dengan limit sebesar Rp.1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Adendum ke II tanggal 19 Januari 2015; b. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.PDG/044/KMK/2013 tanggal 21 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Tergugat dan disetujui oleh Tuan Insan Sabri selaku suami dari Tergugat dengan limit sebesar Rp150.000.000,00 dan telah diubah dengan Addendum ke I tanggal 20 Desember 2013. 3. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2401/2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 24 Desember 2013 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2317/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Jayat, SH, M.Kn. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat adalah sah dan berkekuatan hukum. 4. Menyatakan Penggugat merupakan pemegang Hak Tanggungan peringkat Pertama yang sah atas agunan sebagai berikut: a. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3931/ Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
b. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3932/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
c. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3933/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
d. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3934/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
e. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3935/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit sebagai berikut:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar kewajiban Penggugat dengan posisi per tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp1.314.759.846,50 (satu miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam koma lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
b. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3932/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
c. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3933/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
d. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3934/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
e. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3935/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila terlambat melaksanakan putusan ini; 9. Menyatakan menurut hukum agar putusan atas Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar bij Vooraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Pasal 181 Ayat (1) HIR.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |