Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Psb PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Masnora Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masnora
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Suharizal,SH.MH Kartika ratna Sari,SH Lolita Royanda,SHMasnora
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:

a. Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.PDG/405/KI/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Tergugat dan disetujui oleh Tuan Insan Sabri selaku suami dari Tergugat dengan limit sebesar Rp.1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Adendum ke II tanggal 19 Januari 2015;

b. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.PDG/044/KMK/2013 tanggal 21 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Tergugat dan disetujui oleh Tuan Insan Sabri selaku suami dari Tergugat dengan limit sebesar Rp150.000.000,00 dan telah diubah dengan Addendum ke I tanggal 20 Desember 2013.

3. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2401/2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 24 Desember 2013 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2317/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Jayat, SH, M.Kn. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pasaman Barat adalah sah dan berkekuatan hukum.

4. Menyatakan Penggugat merupakan pemegang Hak Tanggungan peringkat Pertama yang sah atas agunan sebagai berikut:

a. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3931/ Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

b. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3932/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

c. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3933/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

d. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3934/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

e. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3935/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

 

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit sebagai berikut:

  1. Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.PDG/405/KI/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Tergugat dan disetujui oleh Tuan Insan Sabri selaku suami dari Tergugat dengan limit sebesar Rp.1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Adendum ke II tanggal 19 Januari 2015;
  2. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.PDG/044/KMK/2013 tanggal 21 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Tergugat dan disetujui oleh Tuan Insan Sabri selaku suami dari Tergugat dengan limit sebesar Rp150.000.000,00 dan telah diubah dengan Addendum ke I tanggal 20 Desember 2013.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar kewajiban Penggugat dengan posisi per tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp1.314.759.846,50 (satu miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam koma lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nilai pokok sebesar Rp266.242.076,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh puluh enam rupiah);
  2. Bunga sebesar Rp374.288.892,02 (tiga ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma dua rupiah);
  3. Denda sebesar Rp663.743.423,41 (enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga koma empat puluh satu rupiah);
  4. Denda berjalan sebesar Rp9.210.452,07 (sembilan juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh rupiah); dan
  5. Biaya lain-lain sebesar Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:

  1. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3931/ Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

b. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3932/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

c. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3933/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

d. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3934/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

e. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 3935/Sungai Aua, dengan luas 19.950m2, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di:

Provinsi

:

Sumatera Barat

Kabupaten/Kota

:

Pasaman Barat

Kecamatan

:

Sungai Aur

Desa/Kelurahan

:

Sungai Aua

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila terlambat melaksanakan putusan ini;

9. Menyatakan menurut hukum agar putusan atas Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar bij Vooraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Pasal 181 Ayat (1) HIR.

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak