Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Psb Rudi Fernandes,S.H ASWANTO PANGGILAN BUYUNG BIN BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-570/L.3.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rudi Fernandes,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWANTO PANGGILAN BUYUNG BIN BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

----- Bahwa Terdakwa ASWANTO Pgl BUYUNG Bin BAKAR, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Perumnas Basung Indah Jorong Langgam Kenagarian Langgam Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

 

  • Bahwa berawal pada dan tanggal yang telah disebutkan diatas sekira pukul 01.30 WIB, saksi ARISFAL yang melihat tidak ada lagi pembeli mendatangi warungnya memutuskan menutup warungnya dengan cara menyusun papan-papan setelah menutupnya saksi ARISFAL menuju ke sebelah untuk tidur. Sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa yang sedari awal berniat mengambil barang sehingga Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa senter kepala. Ketika Terdakwa berada di Perumnas Basung Indah, Terdakwa mendekati warung milik saksi ARISFAL dan melihat warung tersebut hanya ditutupi dengan susunan papan-papan yang tidak digembok. Melihat hal tersebut, Terdakwa masuk ke dalam dengan cara menarik salah satu papan dengan menggunakan tangan selanjutnya membuka ganjalan berupa balok kecil sebagai pengunci papan tersebut sehingga Terdakwa akhirnya dapat masuk kedalam warung. Sesampainya di dalam, Terdakwa menyalakan senter di kepala lalu mengambil 7 (tujuh) bungkus rokok yang terletak di etalase atas, lalu mengambil beberapa slof rokok dari berbagai merek yang terletak di etalase bawah serta mengambil tas jinjing yang berisikan uang dan juga didalamnya terdapat 2 (dua) buah dompet yang juga berisikan uang. Kemudian Terdakwa memasukan seluruh barang yang diambil tersebut kedalam jaket yang ia kenakan setelah itu Terdakwa keluar melewati belakang kedai tersebut. ketika berada di belakang kedai tersebut, Terdakwa membuka isi tas dan dompet lalu mengambil uang yang ada didalamnya sedangkan tas dan dompet tersebut Terdakwa buang ke tempat sampah. Ketika Terdakwa sedang membuang dompet melintaslah seseorang yang hendak pergi ke Mesjid sehingga Terdakwa merasa ketakutan lalu berlari dengan meninggalkan senter kepala dan 1 bungkus rokok yang terjatuh di lokasi tersebut. Sekira pukul 05.30 WIB saksi RAHMAN yang hendak pulang dari Mesjid melewati warung milik ARISFAL dan terlihat warung tersebut sudah terbuka papan penutupnya, lalu saksi RAHMAN memberitahukan kepada orang tua saksi ARISFAL. Setelah itu orang tua saksi ARIFAL membangunkan saksi ARISFAL serta memberitahukan kondisi warung. Saksi ARISFAL segera memeriksa warung dan menemukan beberapa slof rokok, tas jinjing yang berisikan uang serta 2 (dua) buah dompet telah hilang. Kemudian saksi ARISFAL memeriksa lokasi sekitar dan ditemukan senter kepala dan 1 (satu) bungkus rokok merek Surya. Atas kejadian tersebut, saksi ARIFAL melaporkanya ke Polsek Kinali.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi ARISFAL sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban sejumlah ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya