Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Psb 1.Alamsyah Pgl Alam
2.Safril
3.Syafiruddin Pgl Syafir
4.Irwanto
Ditreskrimum Polda sumatera barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Psb
Tanggal Surat Kamis, 19 Agu. 2021
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2021/PN Psb
Pemohon
NoNama
1Alamsyah Pgl Alam
2Safril
3Syafiruddin Pgl Syafir
4Irwanto
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda sumatera barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan dugaan Tindak Pidana memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan suatu perbuatan lain dengan cara menghalangi atau melarang karyawan PT. PHP I untuk melakukan penanaman kelapa sawit di lokasi HGU milik PT. PHP I serta menduduki dan menguasai lokasi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Perkebunan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya