Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Psb Rudi Fernandes,S.H 1.EKO SEPTRIA PANGGILAN EKO BIN EDI
2.GUDRI PANGGILAN GUDRI BIN AGUS SALIM
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-573/L.3.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rudi Fernandes,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SEPTRIA PANGGILAN EKO BIN EDI[Penahanan]
2GUDRI PANGGILAN GUDRI BIN AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FADHLIL MUSTAFA,SH.,MH.,EKO SEPTRIA PANGGILAN EKO BIN EDI
2FADHLIL MUSTAFA,SH.,MH.,GUDRI PANGGILAN GUDRI BIN AGUS SALIM
3SABRI, S.HEKO SEPTRIA PANGGILAN EKO BIN EDI
4SABRI, S.HGUDRI PANGGILAN GUDRI BIN AGUS SALIM
5MUHAMMAD RUDIEKO SEPTRIA PANGGILAN EKO BIN EDI
6MUHAMMAD RUDIGUDRI PANGGILAN GUDRI BIN AGUS SALIM
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

----- Bahwa Terdakwa I EKO SEPTRIA Pgl EKO Bin EDI bersama-sama dengan Terdakwa II GUDRI Pgl GUDRI Bin AGUS SALIM, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Bengkel las ASBI Jorong Kartini Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi ENGKI mengantarkan mobil Colt T Nomor Polisi BA 8659 SN miliknya ke bengkel Las saksi ASBI di Jorong Kartini Muara Kiawai untuk diperbaiki. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I EKO dan Terdakwa II GUDRI yang berada di durian Hutan mendatangi bengkel las saksi ASBI dengan tujuan meminjam uang untuk bayar hutang, sesampainya disana pada dini harinya sekira pukul 02.00 WIB, para Terdakwa tidak bertemu dengan saksi ASBI, namun para Terdakwa melihat dua mobil terparkir di bengkel tersebut sehingga timbul niat para Terdakwa mengambil barang yang ada dalam mobil tersebut. Terdakwa II GUDRI berkata “apa yang bisa dijadikan uang dari mobil ini” lalu Terdakwa I EKO menjawabnya “ada acu komputernya”. Para Terdakwa akhirnya bersepakat untuk mengambilnya, Terdakwa I EKO masuk ke mobil saksi ENGKI mencari barang-barang yang bisa diambil sedangkan Terdakwa II GUDRI menunggu di luar mobil. Sekira pukul 03.30 WIB datanglah saksi ASBI dan saksi INTAN dari rumah orang tua menuju bengkel tersebut, sesampainya di bengkel saksi ASBI dan saksi INTAN melihat Terdakwa I EKO berada di depan stir mobil milik saksi ENGKI sedangkan Terdakwa II GUDRI duduk-duduk memperhatikan keadaan sekitar. Saksi ASBI yang sedang dalam keadaan sakit langsung masuk kedalam rumah sementara saksi INTAN kembali keluar rumah. Melihat situasi yang sudah aman, Terdakwa I EKO mengambil ACU Computer Colt T 120 dengan menggunakan kunci pas. Setelah mendapatkannya, Terdakwa I EKO memberikannya kepada Terdakwa II GUDRI dan menyimpannya di dalam bajunya kemudian para Terdakwa meninggalkan bengkel tersebut. Kemudian pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB, saksi INTAN dan saksi ASBI memeriksa mobil milik saksi ENGKI dan melihat mobil yang sudah berantakan dan ACU mobil sudah lepas dari posisinya dan tertinggal kunci pas di posisi ACU tersebut. Hari Kamis tanggal 8 Februari 2024, saksi ENGKI mendatangi bengkel las saksi ASBI untuk melihat kondisi mobilnya dan pada saat itu saksi ASBI menceritakan semua kejadian yang telah terjadi. Atas perbuatan para Terdakwa, saksi ENGKI melaporkannya ke Polsek Gunung Tuleh dan selanjutnya para Terdakwa bersama dengan barang bukti ditangkap dan dibawa ke Polsek untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi ENGKI sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya