Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Psb Febrianto Pemerintah Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Tinggi Padang CQ Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Psb
Tanggal Surat Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2022/PN Psb
Pemohon
NoNama
1Febrianto
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Tinggi Padang CQ Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Febrianto (Pemohon) yang diterbitkan oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2/L.3.23/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penahanan terhadap Febrianto (Pemohon) yang diterbitkan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4.  Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.2/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.2/04/2021 tanggal 16 April 2021 jo  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.2/03/2021 tanggal 16 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.2/04/2021 tanggal 16 April 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-01/L.3.23/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Febrianto (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.2/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.2/04/2021 tanggal 16 April 2021 jo  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.2/03/2021 tanggal 16 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.2/04/2021 tanggal 16 April 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-01/L.3.23/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Febrianto (Pemohon) dari tahanan;
  7. Menyatakan akibat tindakan Termohon yang telah mengakibatkan kerugian Moril pada diri Pemohon, maka memerintahkan Termohon untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  8. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya