Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Psb ANDRI GUSMAL 1.Negara Republik Indonesia Cq Pemerintah Republik Indonesia Cq Polri Cq. Polda Sumbar Cq Polres Pasaman Barat Cq Polsek Kinali
2.Negara Republik Indonesia Cq Pemerintah Republik Indonesia Cq Polri Cq. Polda Sumbar Cq Polres Pasaman Barat Cq Polsek Kinali
3.Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Cq. Satuan Brimob Polda Sumbar
4.Negara Republik Indonesia Cq Polri Cq Polda Sumatera Barat Cq Polres Pasaman Barat Cq Polsek Kinali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Psb
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat 1/Pid.pra/2021/PN Psb
Pemohon
NoNama
1ANDRI GUSMAL
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq Pemerintah Republik Indonesia Cq Polri Cq. Polda Sumbar Cq Polres Pasaman Barat Cq Polsek Kinali
2Negara Republik Indonesia Cq Pemerintah Republik Indonesia Cq Polri Cq. Polda Sumbar Cq Polres Pasaman Barat Cq Polsek Kinali
3Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Cq. Satuan Brimob Polda Sumbar
4Negara Republik Indonesia Cq Polri Cq Polda Sumatera Barat Cq Polres Pasaman Barat Cq Polsek Kinali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada tanggal 28 April 2018, Pemohon ditangkap, ditahan dan dijadikan Tersangka oleh POLSEK KINALI dengan tuduhan mencuri 120 tandan buah kelapa sawit  di Blok G 34/35, milik PT. LARAS INTER NUSA (LIN). Tuduhan mana Pemohon disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ditempatkan pada RUTAN MAPOLSEK KINALI, terhitung tanggal 28 April 2018 s/d 17 Mei 2018. Penahanan tersebut diperpanjang terhitung dari tanggal 15 Mei 2018 s/d 26 Juni 2018.
  2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 s/d 15 Juli 2018, Pemohon menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2018 s/d 2 Agustus 2018 hingga pada akhirnya sampai pada tanggal 1 Oktober 2018, Pemohon menjadi Terdakwa, Tertuntut dan Terpidana dengan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor : 99/Pid.B/2018/PN.Psb, dengan Putusan Penjara selama 1 tahun dan ditempatkan pada RUTAN Talu.
  3. Bahwa Pemohon panen buah kelapa sawit dipinggir Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kinali, dikebun milik JASLIMUN. Adapun kebun tersebut diluar area Hak Guna Usaha (HGU)  No. 1 tahun 1991, A.n. PT. TRI SANGGA GUNA (TSG) yang saat ini telah berganti kepemilikan menjadi milik PT. LIN, yang ditunjukan dengan subuah batas berupa tanggul besar sebagai pembatas antara kebun masyarakat dengan HGU No. 1 tahun 1991 tersebut.
  4.  Bahwa Pemohon Panen buah kelapa sawit di tanah garapan JASLIMUN yang terletak dipinggir DAS Batang Kinali. Tanah garapan mana dibatasi dengan sebuah tanggul besar yang merupakan tanggul pembatas area HGU  No. 1 tahun 1991 A.n PT.TSG dengan lahan garapan masyarakat.
Pihak Dipublikasikan Ya