Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Psb KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H DIRWANSYAH NASUTION PANGGILAN DIRWAN BIN BIARA SAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-204/L.3.23.7/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIRWANSYAH NASUTION PANGGILAN DIRWAN BIN BIARA SAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DIRWANSYAH NASUTION Pgl DIRWAN Bin BIARA SAKTI dan ALFIAN AZIZ Pgl AZIZ (DPO Polsek Ranah Batahan) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di rumah milik saksi NURHAYATI di Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa DIRWANSYAH NASUTION dan ALFIAN AZIZ (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polsek Ranah Batahan) berangkat dari Batahan menuju Kampung Baru, Nagari Batahan, Pasaman Barat, lalu sesampainya di SPBU Kampung Baru, timbul niat dalam diri terdakwa DIRWANSYAH NASUTION untuk mencuri sepeda motor, lalu terdakwa mengajak ALFIAN AZIZ “kalau tidak kita ambil saja sepeda motor yang ada diluar rumah orang”, lalu ALFIAN AZIZ menjawab “jadi bang, ini ada obeng untuk kuncinya, dan nanti biar saya yang membeli sepeda motornya”, lalu pada hari Rabu tanggal 07 Februari sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa DIRWANSYAH NASUTION dan ALFIAN AZIZ berangkat dari SPBU Kampung Baru menuju arah Jorong Siduampan, Kecamatan Ranah Batahan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat milik terdakwa DIRWANSYAH NASUTION, lalu dipertengahan jalan ALFIAN AZIZ berkata “bang, itu ada motor’, lalu terdakwa DIRWANSYAH NASUTION berputar balik untuk menuju arah warung yang ditunjuk ALFIAN AZIZ, lalu terdakwa DIRWANSYAH NASUTION turun dari sepeda motor dan langsung meminta obeng kepada ALFIAN AZIZ, lalu terdakwa DIRWANSYAH NASUTION masuk ke dalam warung sedangkan ALFIAN AZIZ berjaga diluar memantau situasi, lalu terdakwa DIRWANSYAH langsung memasukkan bagian ujung obeng   yang tipis ke dalam lubang kontak sepeda motor, lalu setelah terputar, terdakwa DIRWANSYAH NASUTION langsung mendorong sepeda motor ke arah luar warung, lalu ALFIAN AZIZ membantu untuk mendorong sepeda motor tersebut ke pinggir jalan raya sejauh 30 (tiga puluh) meter dari warung milik saksi PUTRA AMANDA, lalu terdakwa DIRWANSYAH NASUTION menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam Nomor Polisi BK 4361 VS milik saksi PUTRA AMANDA dan membawanya ke arah Air Balam sedangkan ALFIAN AZIZ mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 04.50 WIB, saat terdakwa DIRWANSYAH NASUTION sedang mengendarai sepeda motor milik saksi PUTRA AMANDA tersebut, datang saksi PUTRA AMANDA mengejar dari belakang dan menyuruh untuk berhenti, namun terdakwa DIRWANSYAH NASUTION tidak berhenti sehingga saksi PUTRA AMANDA menendang samping kanan sepeda motor hingga terdakwa DIRWANSYAH NASUTION terjatuh, sedangkan ALFIAN AZIZ berhasil melarikan diri, lalu tidak lama kemudian datang saksi AHMADI (pihak kepolisian Ranah Batahan) untuk menangkap terdakwa DIRWANSYAH NASUTION dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam Nomor Polisi BK 4361 VS milik saksi PUTRA ke kantor Polsek Ranah Batahan;
  • Bahwa barang milik saksi PUTRA AMANDA yang diambil oleh terdakwa DIRWANSYAH NASUTION adalah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam Nomor Polisi BK 4361 VS, Nomor Rangka MH3.3KA006VK294375, Nomor Mesin 3KA.268497 atas nama BAHRUMSYAH milik saksi PUTRA AMANDA yang diambil tanpa kehendak dan izin dari saksi PUTRA AMANDA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DIRWANSYAH NASUTION maka saksi PUTRA AMANDA mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya