Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Psb JUMADI Pgl JUM Bin SUYADIN Alm Kepolisian Resort Pasaman Barat, Cq Kepolisian Sektor Kinali Kab. Pasaman Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Psb
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JUMADI Pgl JUM Bin SUYADIN Alm
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Pasaman Barat, Cq Kepolisian Sektor Kinali Kab. Pasaman Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 21 /XI/2023/Reskrim yang dikeluarkan di Kinali pada tanggal 23 November 2023, dasar Penangakapan Pemohon oleh Termohon terkait peristiwa Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit sebagaimana disangkakan dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) oleh Kepala Polisi Sektor Kinali adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan serta melepaskan terhadap Pemohon (JUMADI Plg. JUM Bin SUYADIN (Alm) dari penahanan Termohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, selaku warga Negara sejak dilakukan  Penangkapan Pemohon:
  7. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan Penangkapan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan TERMOHON mengganti kerugian yang dialami PEMOHON sebesar   Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya