Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Psb Titi Maharani, S.H ZAINAL ABIDIN Pgl USO Bin JAMILUN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-409/L.3.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Titi Maharani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Pgl USO Bin JAMILUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

 

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Pgl USO Bin JAMILUN (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Sukomananti Kenagarian Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  1. Bahwa Terdakwa yang saat itu sedang terlilit hutang sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada seseorang di daerah Air Bangis dan telah ditagih kemudian memikirkan bagaimana cara untuk melunasi hutang tersebut. Selanjutnya pada hari, tanggal dan waktu tersebut di atas, Terdakwa bersama SIAMPEK menuju rumah Saksi ZULFION Pgl UCOK yang berada di Sukomananti Kenagarian Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat untuk merental 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza 1.3G MT, Nomor Polisi B-1271-SRW, dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JDJ017584, Nomor Mesin MB58561174, warna Silver Metalik milik Saksi UCOK selama 3 (tiga) hari dengan biaya rental sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya, dimana alasan Terdakwa merental mobil tersebut untuk mengurus keperluan Terdakwa di daerah Mandailing Natal. Setelah sepakat, Terdakwa menerima mobil, kunci kontak serta Surat Keterangan Pengganti STNK dari Saksi UCOK. Lalu Terdakwa membawa mobil tersebut pergi dari rumah Saksi UCOK.
  2. Bahwa setelah 3 (tiga) hari Terdakwa merental mobil, tepatnya di tanggal 15 Desember 2023, Terdakwa belum mengembalikan mobil milik Saksi UCOK dan meminta untuk memperpanjang waktu rental selama 2 (dua) hari dan berjanji akan mengembalikannya setelah itu. Dan pada tanggal 17 Desember 2023, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi UCOK perihal mobil milik Saksi UCOK. Namun Terdakwa beralasan kepada Saksi UCOK bahwa pekerjaannya belum selesai dan kembali ingin memperpanjang rental mobil tersebut selama 3 (tiga) hari. Namun nyatanya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa ditemani IRUL dan MANTEK mendatangi rumah Saksi FIRMANTO yang berada di Kampung Limo Jorong Mahakarya Nagari Mahakarya Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, untuk menggadaikan mobil milik Saksi UCOK yang diakui oleh Terdakwa sebagai mobil miliknya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Namun dikarenakan Saksi FIRMANTO tidak memiliki uang, Saksi FIRMANTO menelepon Saksi MENTE untuk meminta bantuan. Lalu datang Saksi MENTE dan Saksi TRISNO ke rumah Saksi FIRMANTO. Ketika ditanya mengenai mobil milik Saksi UCOK tersebut, Terdakwa berbohong dengan mengatakan kepada Saksi MENTE dan Saksi TRISNO bahwasanya mobil tersebut adalah milik Terdakwa sembari menyerahkan Surat Keterangan Pengganti STNK sebagai bukti bahwasanya mobil tersebut memang milik Terdakwa yang sedang dalam pengurusan pajak dan balik nama, serta Terdakwa ingin menggadaikan mobil tersebut untuk meminjam uang dan berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut 1 (satu) minggu kemudian. Akhirnya Saksi TRISNO setuju untuk meminjamkan uang dan menyerahkan uangnya kepada Saksi MENTE. Saksi MENTE lalu menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa. Dan terhadap uang tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa membayarkan hutangnya kepada orang di daerah Air Bangis sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang kepada IRUL sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan MANTEK sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), membayar hutang di warung tuak sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) habis dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  3. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Terdakwa kembali meminta perpanjangan masa rental selama 5 (lima) hari kepada Saksi UCOK dikarenakan Terdakwa belum bisa mengembalikan mobil milik Saksi UCOK yang telah digadaikan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2023, Terdakwa yang masih belum bisa mengembalikan mobil milik Saksi UCOK, menjanjikan Saksi UCOK akan mengembalikan mobil Saksi UCOK tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Namun Terdakwa kembali ingkar janji dan memutuskan komunikasi dengan Saksi UCOK. Hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polres Pasaman Barat pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di tempat pernikahan masyarakat yang berada di Kenagarian Sungai Jariang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, dimana pada saat diamankan tersebut Terdakwa mengakui semua perbuatan Terdakwa dan dibawa untuk diproses secara hukum.
  4. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ZULFION Pgl UCOK mengalami kerugian lebih kurang Rp.125.400.000,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Pgl USO Bin JAMILUN (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Sukomananti Kenagarian Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada hari, tanggal dan waktu tersebut di atas, Terdakwa bersama SIAMPEK menuju rumah Saksi ZULFION Pgl UCOK yang berada di Sukomananti Kenagarian Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat untuk merental 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza 1.3G MT, Nomor Polisi B-1271-SRW, dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JDJ017584, Nomor Mesin MB58561174, warna Silver Metalik milik Saksi UCOK selama 3 (tiga) hari dengan biaya rental sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya, dimana tujuan Terdakwa merental mobil tersebut adalah untuk mengurus keperluan Terdakwa di daerah Mandailing Natal. Setelah sepakat, Terdakwa menerima mobil, kunci kontak serta Surat Keterangan Pengganti STNK dari Saksi UCOK. Lalu Terdakwa membawa mobil tersebut pergi dari rumah Saksi UCOK.
  2. Bahwa 3 (tiga) hari setelah Terdakwa merental mobil, tepatnya tanggal 15 Desember 2023, Terdakwa belum mengembalikan mobil milik Saksi UCOK dan meminta untuk memperpanjang waktu rental selama 2 (dua) hari dan berjanji akan mengembalikannya setelah itu. Dan pada tanggal 17 Desember 2023, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi UCOK perihal mobil milik Saksi UCOK. Namun Terdakwa beralasan kepada Saksi UCOK bahwa pekerjaannya belum selesai dan kembali ingin memperpanjang rental mobil tersebut selama 3 (tiga) hari. Namun nyatanya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dengan ditemani IRUL dan MANTEK mendatangi rumah Saksi FIRMANTO yang berada di Kampung Limo Jorong Mahakarya Nagari Mahakarya Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, untuk menggadaikan mobil milik Saksi UCOK yang diakui oleh Terdakwa sebagai mobil miliknya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Namun dikarenakan Saksi FIRMANTO tidak memiliki uang, Saksi FIRMANTO menelepon Saksi MENTE untuk meminta bantuan. Lalu datang Saksi MENTE dan Saksi TRISNO ke rumah Saksi FIRMANTO. Ketika ditanya mengenai mobil milik Saksi UCOK tersebut, Terdakwa berbohong dengan mengatakan kepada Saksi MENTE dan Saksi TRISNO bahwasanya mobil tersebut adalah milik Terdakwa sembari menyerahkan Surat Keterangan Pengganti STNK sebagai bukti bahwasanya mobil tersebut memang milik Terdakwa yang sedang dalam pengurusan pajak dan balik nama, serta Terdakwa ingin menggadaikan mobil tersebut untuk meminjam uang dan berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut 1 (satu) minggu kemudian. Akhirnya Saksi TRISNO setuju untuk meminjamkan uang dan menyerahkan uangnya kepada Saksi MENTE. Saksi MENTE lalu menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa. Dan terhadap uang tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa membayarkan hutangnya kepada orang di daerah Air Bangis sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang kepada IRUL sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan MANTEK sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), membayar hutang di warung tuak sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) habis dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  3. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Terdakwa kembali meminta perpanjangan masa rental selama 5 (lima) hari kepada Saksi UCOK dikarenakan Terdakwa belum bisa mengembalikan mobil milik Saksi UCOK yang telah digadaikan oleh Terdakwa tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2023, Terdakwa yang masih belum bisa mengembalikan mobil milik Saksi UCOK, menjanjikan Saksi UCOK akan mengembalikan mobil Saksi UCOK tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Namun Terdakwa kembali ingkar janji dan memutuskan komunikasi dengan Saksi UCOK. Hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polres Pasaman Barat pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di tempat pernikahan masyarakat yang berada di Kenagarian Sungai Jariang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, dimana pada saat diamankan Terdakwa mengakui semua perbuatan Terdakwa dan dibawa untuk diproses secara hukum.
  4. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ZULFION Pgl UCOK mengalami kerugian lebih kurang Rp.125.400.000,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya