Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Psb Mega Beniv Fitria, S.H YUHENDRA PANGGILAN HENDRA BIN SAIDOL KONI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-502/L.3.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mega Beniv Fitria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUHENDRA PANGGILAN HENDRA BIN SAIDOL KONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

----- Bahwa terdakwa YUHENDRA Pgl HENDRA Bin SAIDOL KONI pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  Tahun 2023, bertempat di Jorong Padang Tujuh Nagari Aua Kuning Kacamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum   perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi EKA dengan tujuan untuk mencari buah alpukat yang berjarak sekitar 3 (tiga) kilometer dari rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa tidak menemukan buah alpukat dan Terdakwa beristirahat di depan rumah saksi EKA lalu Terdakwa melihat ke dalam rumah saksi EKA dari kaca jendela bening transparan. Terdakwa melihat sebuah timbangan, selanjutnya Terdakwa memutari rumah untuk mencari jalan masuk ke rumah dan menemukan  pintu belakang rumah yang terbuat dari kayu dan untuk kunci pintu yang terbuat dari kayu yang dipakukan ke kusen pintu dari dalam rumah. Kemudian Terdakwa membuka pintu itu dengan cara, Terdakwa memasukkan satu jari telunjuk kanan diantara sela pintu dan kusen untuk mendorong ke atas pengunci pintu itu sehingga pintu itu terbuka setelah terbuka terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam  rumah, Terdakwa melihat timbangan ukuran 100 kilogram bewarna hijau merk Tanglong  yang berada di ruangan bagian depan rumah dekat jendela, lalu Terdakwa mengambilnya. Selanjutnya, Terdakwa melihat 1 (satu) buah pompa air merek Sanyo warna biru, 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 1 (satu)  mesin pompa air warna biru dengan merk Ecolite dan beberapa potongan-potongan besi ukuran panjang sekitar lebih kurang 5 (lima) meter sebanyak 10 (sepuluh) batang yang terletak di dekat dapur. Kemudian Terdakwa memasukan semua barang-barang tersebut ke dalam satu karung goni bewarna putih yang ditemukan di sungai dekat rumah tersebut. Setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut Terdakwa langsung keluar dari rumah saksi EKA dan kembali melewati pintu belakang rumah lalu membawa pergi barang-barang tersebut menuju ke tepi jalan. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang tersebut kepada pengepul dan menjual barang-barang tersebut dengan uang hasil penjualan barang-barang tersebut sejumlah sekitar Rp 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

Akibat perbuatan Terdakwa YUHENDRA Pgl HENDRA Bin SAIDOL KONI tersebut, saksi EKA mengalami kerugian  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya