Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan RENO ARIFIN dan ANASTASIA SINTIA DWI WAHYUNI telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen pada 24 JULI 2017 di GEREJA KATHOLIK STASI ST. YOHANES PEMANDI OPHIR oleh Pastor. ANSELMUS LIWUN , PR berdasarkan Akte Perkawinan yang dikeluarkan di GEREJA KATHOLIK STASI ST. YOHANES PEMANDI OPHIR tanggal 10 SEPTEMBER 2021.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tentang pencatatan Perkawinan sekaligus untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan sehubung dengan permohonan ini kepada para permohon;
Mohon putusan yang seadil-adilnya |