Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Psb | Carsina | 1.Junaidi Pgl. Jun 2.Rusmina 3.Suana 4.Priadin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Psb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa ; a. Tanah persawahan seluas 3/4 Ha. (tiga per empat hekta are) yang terletak di Sialang, Jorong Alamanda, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, mempunyai batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara berbatas dengan Bandar Pengairan Sebelah Timur berbatas dengan Bandar Pengairan Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah H.Darmadi. Sebelah Barat berbatas dengan jalan. Sebagai OBJEK PERKARA I. dan b. Tanah persawahan seluas 1/2 Ha. (setengah hekta are) yang terletak di Sialang, Jorong Alamanda, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, mempunyai batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Paiyo Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Rusmina Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Sendul Sebelah Barat berbatas dengan jalan. Sebagai OBJEK PERKARA II. Adalah sah hak milik Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Hibah pada tanggal 25 September 2011 atas nama Penggugat CARSINA
3. Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang menguasai tanah objek perkara atas nama CARSINA dengan cara tanpa seizin dari Penggugat, para Tergugat Bersawah dan menguasai objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) ;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya agar menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong dan baik, tanpa syarat apapun juga, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan seperti Polisi Pamong Praja (POL PP), Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) ;
5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 640.900.000,-(Enam ratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut a. Objek Perkara I, kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
Jumlah modal usaha untuk 1 x panen = Rp.10.280.000.-
Hasil sawah untuk 1 x panen rata-rata = 4 ton (4.000 kg), harga 1 kg (satu kilo gram) rata-rata = Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah). Hasil Bruto/kotor untuk 1 x panen rata-rata = 4.000 kg x Rp. 6.000.- = Rp.24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).
Hasil untuk 1 x panen = Rp. 24.000.000.- dikurangi Rp. 10.280.000.- = Rp.13.720.000.- Hasil untuk 1 tahun =Rp.13.720.000.-x 2 kali panen = Rp.27.440.000.- Hasil bersih untuk 13 tahun (26 x panen) = Rp. 27.440.000.-X 13 tahun = Rp.356.720.000.- (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Dibebankan kepada Tergugat I (JUNAIDI Pgl. JUN)
b. Objek Perkara II, kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
Jumlah modal usaha untuk 1 x panen = Rp. 7.070.000.-
Hasil sawah untuk 1 x panen rata-rata = 3 ton ( 3.000 kg), harga untuk 1 kg (satu kilo gram) rata-rata = Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah). Hasil Bruto/kotor untuk 1 x panen rata-rata = 3.000 kg x Rp. 6.000.- = Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
Hasil bersih untuk 1 x panen = Rp. 18.000.000.- dikurangi Rp. 7.070.000.- = Rp. 10.930.000.- Hasil bersih untuk 1 tahun = Rp. 10.930.000.- x 2 = Rp. 21.860.000.- Hasil bersih untuk 13 tahun (26 x panen) = Rp. 21.860.000.- X 13 tahun = Rp. 284.180.000.- (dua ratus delapan puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah).- Dibebankan kepada Tergugat II (RUSMINA), Tergugat III (SUANA) dan Tergugat IV (PRIADIN) 6. Kerugian Immateril, yaitu atas perbuatan para Tergugat yang menguasai dan bersawah di atas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum telah merugikan dan membuat tidak nyaman dan menjadi beban pikiran Penggugat yang sulit dinilai dengan uang tapi setidaknya tidak kurang dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sangat beralasan menurut hukum untuk dinyatakan harus dibayar seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/tahan (conservatoir beslag) atas objek perkara ; 8. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab penuh apabila Tergugat III dan IV tidak mampu secara renteng, karena Tergugat I adalah yang menggarap objek perkara I dan Tergugat II adalah yang menjual objek perkara II kepada Tergugat III dan yang menggadaikan objek perkara kepada Tergugat IV secara tidak sah dan atau melawan hukum ; 9. Menyatakan segala surat-surat yang terbit untuk dan atas nama yang ada dalam kekuasaan para tergugat mengenai tanah Objek Perkara dalam perkara ini berdasarkan hukum dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbar bij vorraad), meskipun ternyata ada upaya hukum bantahan (verzet), banding dan ataupun kasasi ; 11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-hari dengan cara ditanggung-renteng oleh para Tergugat, atas keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). ; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng ; Subsidair : Jika Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |