Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Psb 1.Azwar
2.Suryadi B
3.Khairuddin
Perseroan Terbatas Agro Bisnis Sumber Makmur (PT. ABSM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Psb
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat 001/LO-ARN/PN.PSB/I/2024
Penggugat
NoNama
1Azwar
2Suryadi B
3Khairuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Rajani, SH.,M.HAzwar
2Ahmad Rajani, SH.,M.HSuryadi B
3Ahmad Rajani, SH.,M.HKhairuddin
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas Agro Bisnis Sumber Makmur (PT. ABSM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1syamsir Alam Lubis Alpasamani
2Sarmadani Lubis
3Zulkan
4Torang Lubis
5Namlis
6Muharram Lubis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.;-----

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah Melanggar Akta Surat Perjanjian Nomor 59 tertanggal 30 Juli 2007 dan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 28 Tertanggal 14 Januari 2015 Berkekuatan Hukum.;--------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak melaksanakan Akta Perjanjian Bersama Nomor 59 tertanggal 30 Juli 2007 dan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 28 Tertanggal 14 Januari 2015.;-----------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian Materil dan Kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.074.000.000- (Tiga Milyar tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) secara Tunai dan seketika.;--------------
  2. Menyatakan dan menetapkan Pembatalan Akta Perjanjian Bersama Nomor 59 tertanggal 30 Juli 2007 dan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 28 Tertanggal 14 Januari 2015.;-----------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan semua Tanah Masyarakat Taming Julu yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Serba Usaha Islamic Centre Ummah (Penggugat) yang dikelola sejak tahun 2007 oleh Tergugat (PT. ABSM).;---------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan Putusan tersebut maka Tergugat harus di bebani uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde).;------------------------------

 

  1. Bahwa gugatan Penggugat di dukung oleh bukti-bukti yang kuat dan untuk menjamin di laksanakannya putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat CQ Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk tidak dapat di bantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon Putusan dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan upaya hukum lainnya (uitvoorbar bij voorad).;----------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya - biaya yang timbul dalam perkara ini.;------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

          Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak