Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Psb 1.WIDYA AFDI
2.EFENDI EFENDRA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Cq Kepolisian Resort Pasaman Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 25 Mar. 2022
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2022/PN Psb
Pemohon
NoNama
1WIDYA AFDI
2EFENDI EFENDRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Cq Kepolisian Resort Pasaman Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk Seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Pemohon atas nama WIDYA AFDI Pgl. IYA oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/07/III 2022/Reskrim tanggal 17 Maret 2022.; -----------------------------------------------------------------------------------------

< !--[if !supportLists]-->3      <;!--[endif]-->Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Pemohon atas nama EFENDI EFENDRA Pgl. PENDI oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/06/III/2022/ Reskrim tanggal 17 Maret 2022.;  --------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan atau Penetapan yang Dikeluarkan Lebih Lanjut oleh Termohon yang Berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas Diri Pemohon oleh Termohon; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No : SP.Sidik/0 /II 2 22/Reskrim Tanggal 1 Februari 02 , adalah TIDAK SAH dan Tidak Berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Kepada Termohon untuk Menghentikan Penyidikan Terhadap Perintah Penyidikan Kepada Para Pemohon dan Mengembalikan Seluruh Berkas yang Telah disita oleh Termohon kepada Para Pemohon; -----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memulihkan Hak Para Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat Serta Martabatnya sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media televisi elektronik nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 5 (lima) cetak lokal.; -----------------------------------------------------
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya