Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Psb Sumakhrul Hayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Psb
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumakhrul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli, S.HSumakhrul
Tergugat
NoNama
1Hayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Menetapkan Sita Objek Hak Tanggungan atas  agunan Sertipikat  Tanah Pertanian beserta isinya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7767, Gambar Situasi Nomor 7212/Sungai Aua/2009, Tanah Luas 8.466 M2 yang terdaftar atas nama HAYATI yang terletak di Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat dan Tanah Non Pertanian beserta isinya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 841 Gambar Situasi Nomor: 647/Aua Kuniang/2012, tanah luas: 509 M2 yang terdaftar atas nama HAYATI yang terletak di Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat yang telah dibebani Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 09/2023 menjadi Sita Jaminan Fidusia oleh Penggugat;

 

PRIMEIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pelunasan kredit tetunggak adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti biaya rugi dan bunga beserta pinalti ke Penggugat sebesar Rp 224.845.740,- (Dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), secara tunai dan seketika;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
  5. Menghukum Tergugat untuk menjalankan putusan ini terlebih dahulu walaupun ada banding , kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai) apabila ingkar dapat dilakukan upaya paksa melalui juru sita pengadilan negeri dengan bantuan Kepolisian/TNI; ;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Hak Tanggungan apabila Tergugat tidak sanggup membayar kredit beserta bunga dan denda;
  7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

                                            

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak