Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Psb ENDAH FAJARWATI,S.H MASHURI BUSTAN PANGGILAN UWI BIN BUSTAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-507/L.3.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDAH FAJARWATI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHURI BUSTAN PANGGILAN UWI BIN BUSTAN LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MASHURI BUSTAN Pgl UWI Bin BUSTAN LUBIS, pada Hari Selasa tanggal 23 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2023 bertempat di pingir jalan raya Jorong Bandar Nagari Bahoras Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUTAN SAKBAN perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 20.00 WIB pada saat acara baretong alek Keluarga AWALUDDIN di Jorong Bandar Nagari Bahoras Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, Terdakwa bertemu an berpapasan dengan Saksi Korban SUTAN SAKBAN dan Saksi HAFNI BUSTAN yang merupakan ayah dari Saksi Korban SUTAN SAKBAN. Pada saat berpapasan tersebut Terdakwa menyenggol bahu Saksi HAFNI BUSTAN dan berkata “KENAPA KAMU JAHAT KEPADAKU”, namun Terdakwa ditenangkan oleh Saksi EFRI NASUTION dengan mengatakan “ jangan buat keributan disini”. Hingga akhirnya Terdakwa keluar dari dalam rumah AWALUDDIN. Selanjutnya saat Saksi Korban SUTAN SAKBAN sedang mengendarai sepeda motor saat hendak pulang dari acara baretong alek di rumah AWALUDDIN, Terdakwa memanggil Saksi Korban sehingga Saksi Korban menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya. Terdakwa berlari ke arah Sakai Korban SUTAN SAKBAN dan langsung meninju pipi bagian bawah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan meninju kepala bagian belakang Saksi Korban SUTAN SAKBAN sebanyak 2 (dua) kali;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SUTAN SAKBAN mengalami luka memar pada bagian bawah mata sebelah kiri yang membengkak dan membiru, serta merasakan sakit dibagian belakang kepala;

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 445/468/PUSK-PA/IX/2023 tanggal 07 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Randi Fersnandy dengan kesimpulan :

telah diperiksa laki-laki usia 25 tahun, perawakan sedang, suku mandahiling. Dari hasil pemeriksaan terdapat adanya benjolan di pipi kiri, luka gores di rahang kiri dan leher kanan. Dari hasil pemeriksaan tidak menyebabkan kematian atau kecacatan.”

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya