Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Psb M Lumban Gaol 1.Salimah
2.Punijum
3.Gudel Slamet
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Psb
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Lumban Gaol
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTINA NURMAYA DEWI, S.H., M.H.M Lumban Gaol
Tergugat
NoNama
1Salimah
2Punijum
3Gudel Slamet
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan dalm perkara ini sah dan berharga;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan Pembeli yang beritikad baik;
  4. Menyatakan Pengikatan Jual Beli Nomor 1970/LS/EPH/III/2023 tertanggal 13 Pebruari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris EVI PUSPITA HATI, SH adalah sah dan berkekuatan hukum adanya;
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi):
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 538/Simpang Tiga kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian atas hasil panen sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya sejak bulan April 2023 hingga objek terperkara diserahkan Kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya pengacara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dikali dua, yakni menjadi Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sebesar 2 (dua) kali dari  biaya yang timbul kemudian selain biaya kerugian hasil panen dan biaya pengacara pada tingkat Pengadilan Negeri Pasaman Barat;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus; 
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun pihak lain yang memperoleh hak darinya, untuk menyerahkan objek sengketa kedalam penguasaan Penggugat dalam keadaan kosong dan tidak terbeban oleh apapun juga;
  12. Menyatakan Putusan didalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbar bij voorraard);
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng  untuk membayar biaya-biaya yang  timbul  didalam pemeriksaan perkara ini;

Atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak