Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Psb ENDAH FAJARWATI,S.H DONI ANGGARA BIN ASWAN (ALM) PANGGILAN ANGGA Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-408/L.3.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDAH FAJARWATI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ANGGARA BIN ASWAN (ALM) PANGGILAN ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU

 

----Bahwa terdakwa DONI ANGGARA Bin ASWAN (Alm) Pgl ANGGA, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2023  di di Jorong Siduampan Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukukl 11.30 WIB Terdakwa pergi ke warung milik Sdr. AHMAD YUNI dan bertemu dengan Sdr. ILAM (DPO). Sdr. ILAM (DPO) kemudian bertanya kepada Terdakwa “ADA UANG Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” dan dijawab oleh Terdakwa “ADA BANG” selanjutnya Sdr. ILAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “MAU KAU BELI GANJA?” dan dijawab oleh Terdakwa “MAU BANG”. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ILAM (DPO), kemudian Terdakwa menunggu informasi lanjutan dari Sdr. ILAM (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa ditelpon oleh Sdr. ILAM (DPO) yang memberitahukan letak narkotika jenis ganja yang telah Terdakwa bayar sebelumnya berada di tepi jalan Proyek Siduampan  Jorong siduampan Kenagarian Batahan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat dengan ciri-ciri dibungkus kantong plastic warna hitam. Terdakwa mengikuti arahan Sdr. ILAM (DPO) dan mengambil bungkusan kantong plastic warna hitam tersebut yang Terdakwa bawa dan simpan di kebun di Jorong siduampan Kenagarian Batahan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat;
  • Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengambil bungkusan kantong plastik warna hitam yang sebelumnya telah Terdakwa simpan di kebun di Jorong siduampan dan membuka bungkus tersebut dan menghitung isi bungkusan yang terdiri dari 11 (sebelas) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih, 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Terdakwa Terdakwa ambil sebagian dari paket tersebut dan menyatukannya menjadi 1 (satu) bungkus kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastic bening dan 2 (dua) batang rokok ganja yang terdapat didalam kotak rokok Sampoerna. Kemudian Terdakwa membuang plastic hitam dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja tersebut di dalam jok sepeda motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi dan pergi ke warung Sdr. AHMAD YUNI dengan mengendarai sepeda motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi, selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil narkotika jenis ganja yang berada di dalam jok motor dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dibawah pelepah sawit dibelakang rumah Terdakwa;
  • Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja di bawah Pelepas sawit belakang rumah Terdakwa dan memasukkan narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam jok motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi dan pergi ke warung Sdr. AHMAD YUNI. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB bertempat di warung milik Sdr. AHMAD YUNI di Jorong Siduampan Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat datanglah Saksi AHMAD Pgl AMAT dan berkata kepada Terdakwa “lai situ” dan dijawab oleh Terdakwa “ada mat”, Saksi AHMAD Pgl AMAT menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambil sedikit ganja di dalam jok sepeda motor Terdakwa kemudian menyerahkannya kepada Saksi AHMAD Pgl AMAT.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB datang Saksi ARIANDO Pgl ARI menghampiri Terdakwa dan berkata “lai situ yuang” dan dijawab oleh Terdakwa “ado”. Saksi ARIANDO Pgl ARI menyerahkan uang sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja di dalam jok motornya dan menyerahkannya kepada Saksi ARIANDO Pgl ARI. Dan narkotika jenis ganja tersebut langsung digunakan oleh Saksi ARIANDO Pgl ARI di warung milik Sdr. AHMAD YUNI;
  • Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi ARIANDO Pgl ARI pulang ke Jorong Siduampan dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul milik Terdakwa namun sekira pukul 15.45 WIB bertempat di Proyek Siduampan Jorong Siduampan Kecamatan Ranah batahan Kabupaten Pasaman Barat Terdakwa dan Saksi ARIANDO Pgl ARI yang sedang berkendara dihentikan oleh anggota Kepolisian Polres Pasaman Barat.
  • Bahwa sementara itu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 15.45 Wib Saksi SUJITO dengan Saksi EDI WARMAN telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. RENDI PAL Pgl RENDI terkait penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pengembangan kasus diketahui bahwa Sdr. RENDI PAL Pgl RENDI mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui alamat Terdakwa di Jorong Siduampan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat dan dilakukan penangkapan saat Terdakwa sedang melintas di jalan Proyek Siduampan III Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedai Terdakwa, ditemukan 11 (sebelas) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih, 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, 2 (dua) batang rokok ganja yang terdapat didalam kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam plastic bening dalam jok sepeda motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 627.000,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 132/14354.00/BAP/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 dengan hasil sebagai berikut :
  1. 11 (sebelas) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih
  2. 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih
  3. 2 (dua) batang rokok ganja yang terdapat didalam kotak rokok Sampoerna
  4. 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam plastic bening

Paket ditimbang dengan berat kotor keseluruhan adalah seberat 180,45 (serratus delapan puluh koma empat lima) gram dan berat bersih adalah seberat 142,66 (serratus empat puluh dua koma enam enam) gram dan pembungkus seberat 37,79 (tiga puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram. Diambil dari paket diduga narkotika golongan I jenis Ganja diatas sebesar 0,1 (nol koma satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak 142,56 (serratus empat puluh dua koma lima enam) gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan

 

  • Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0795.K, tanggal 30 Oktober 2023  telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,1 (nol koma satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah  benar Cannabis : positif (+)  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tanpa izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

   

KEDUA

 

---------Bahwa terdakwa DONI ANGGARA Bin ASWAN (Alm) Pgl ANGGA, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2023  di Jorong Siduampan Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak  atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukukl 11.30 WIB Terdakwa pergi ke warung milik Sdr. AHMAD YUNI dan bertemu dengan Sdr. ILAM (DPO). Sdr. ILAM (DPO) kemudian bertanya kepada Terdakwa “ADA UANG Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” dan dijawab oleh Terdakwa “ADA BANG” selanjutnya Sdr. ILAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “MAU KAU BELI GANJA?” dan dijawab oleh Terdakwa “MAU BANG”. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ILAM (DPO), kemudian Terdakwa menunggu informasi lanjutan dari Sdr. ILAM (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa ditelpon oleh Sdr. ILAM (DPO) yang memberitahukan letak narkotika jenis ganja yang telah Terdakwa bayar sebelumnya berada di tepi jalan Proyek Siduampan  Jorong siduampan Kenagarian Batahan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat dengan ciri-ciri dibungkus kantong plastic warna hitam. Terdakwa mengikuti arahan Sdr. ILAM (DPO) dan mengambil bungkusan kantong plastic warna hitam tersebut yang Terdakwa bawa dan simpan di kebun di Jorong siduampan Kenagarian Batahan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat;
  • Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bungkusan kantong plastic warna hitam yang sebelumnya telah Terdakwa simpan di kebun di Jorong siduampan dan membuka bungkus tersebut dan menghitung isi bungkusan yang terdiri dari 11 (sebelas) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih, 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Terdakwa Terdakwa ambil sebagian dari paket tersebut dan menyatukannya menjadi 1 (satu) bungkus kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastic bening dan 2 (dua) batang rokok ganja yang terdapat didalam kotak rokok Sampoerna. Kemudian Terdakwa membuang plastic hitam dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja tersebut di dalam jok sepeda motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi dan pergi ke warung Sdr. AHMAD YUNI dengan mengendarai sepeda motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi, selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil narkotika jenis ganja yang berada di dalam jok motor dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dibawah pelepah sawit dibelakang rumah Terdakwa;
  • Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja di bawah Pelepas sawit belakang rumah Terdakwa dan memasukkan narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam jok motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi dan pergi ke warung Sdr. AHMAD YUNI. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB bertempat di warung milik Sdr. AHMAD YUNI di Jorong Siduampan Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat datanglah Saksi AHMAD Pgl AMAT dan berkata kepada Terdakwa “lai situ” dan dijawab oleh Terdakwa “ada mat”, Saksi AHMAD Pgl AMAT menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambil sedikit ganja di dalam jok sepeda motor Terdakwa kemudian menyerahkannya kepada Saksi AHMAD Pgl AMAT.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB datang Saksi ARIANDO Pgl ARI menghampiri Terdakwa dan berkata “lai situ yuang” dan dijawab oleh Terdakwa “ado”. Saksi ARIANDO Pgl ARI menyerahkan uang sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja di dalam jok motornya dan menyerahkannya kepada Saksi ARIANDO Pgl ARI. Dan narkotika jenis ganja tersebut langsung digunakan oleh Saksi ARIANDO Pgl ARI di warung milik Sdr. AHMAD YUNI;
  • Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi ARIANDO Pgl ARI pulang ke Jorong Siduampan dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul milik Terdakwa namun sekira pukul 15.45 WIB bertempat di Proyek Siduampan Jorong Siduampan Kecamatan Ranah batahan Kabupaten Pasaman Barat Terdakwa dan Saksi ARIANDO Pgl ARI yang sedang berkendara dihentikan oleh anggota Kepolisian Polres Pasaman Barat.
  • Bahwa sementara itu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 15.45 Wib Saksi SUJITO dengan Saksi EDI WARMAN telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. RENDI PAL Pgl RENDI terkait penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pengembangan kasus diketahui bahwa Sdr. RENDI PAL Pgl RENDI mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui alamat Terdakwa di Jorong Siduampan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat dan dilakukan penangkapan saat Terdakwa sedang melintas di jalan Proyek Siduampan III Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedai Terdakwa, ditemukan 11 (sebelas) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih, 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, 2 (dua) batang rokok ganja yang terdapat didalam kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam plastic bening dalam jok sepeda motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 627.000,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 132/14354.00/BAP/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 dengan hasil sebagai berikut :
  1. 11 (sebelas) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih
  2. 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih
  3. 2 (dua) batang rokok ganja yang terdapat didalam kotak rokok Sampoerna
  4. 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam plastic bening

Paket ditimbang dengan berat kotor keseluruhan adalah seberat 180,45 (serratus delapan puluh koma empat lima) gram dan berat bersih adalah seberat 142,66 (serratus empat puluh dua koma enam enam) gram dan pembungkus seberat 37,79 (tiga puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram. Diambil dari paket diduga narkotika golongan I jenis Ganja diatas sebesar 0,1 (nol koma satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak 142,56 (serratus empat puluh dua koma lima enam) gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan

 

  • Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0795.K, tanggal 30 Oktober 2023  telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,1 (nol koma satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah  benar Cannabis : positif (+)  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam dalam menguasai, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tanpa izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya