Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Psb Mursidi Negara Republik Indonesia Cq kapala kepolisian daerah sumatera barat cq kepala kepolsian resort pasaman barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Psb
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Psb
Pemohon
NoNama
1Mursidi
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq kapala kepolisian daerah sumatera barat cq kepala kepolsian resort pasaman barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/157/VI/2021/Reskrim, Tanggal 28 Juni 2021;
  3. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Pemohon atas nama MURSIDI;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pomohon dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP/143/VI/2021/SUMBAR/Res-Pasbar, tanggal 28 Juni 2021;
  5. Menyatakan perbuatan pemagaraan tanah milik adik kandung Pemohon yang dilakukan oleh Pemohon adalah Hak Keperdataan bukan perbuatan Pidana;
  6. Menyatakan penyitaan barang bukti oleh Termohon berupa bangunan pondasi beton milik Pemohon adalah cacat hukum, tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media televisi elektronik nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 3 (tiga) media cetak lokal;
  8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya