Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Psb LEO BERNANDO AGLESIUS S.H ANDI PANGGILAN ANDI BIN SAKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-598/L.3.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PANGGILAN ANDI BIN SAKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

-----Bahwa Terdakwa ANDI pgl ANDI bin SAKIMAN bersama-sama dengan Sdr. Dudet (DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 03.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2023 bertempat di SDN 19 Lembah Melintang yang beralamat di Jorong Batang Gunung Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada saat Terdakwa sedang duduk dikedai kopi di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat lalu datang sdr. DUDET (DPO) menghampiri Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mencari uang, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dudet menggunakan sepeda motor milik Terdakwa berboncengan dengan sdr. Dudet hendak menuju ke SDN 19 Lembah Melintang, dalam perjalanan menuju ke SDN 19 lembah Melintang, saksi RISKA yang pada saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor di Jorong Koto Sawah melihat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Dudet berboncengan sepeda motor, selanjutnya saksi Riska mengikuti Terdakwa dengan sdr. Dudet hingga sampai di Jorong Batang gunung tepatnya di depan SDN 19 Lembah Melintang, sesampainya disana, sdr. DUDET turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam sekolah tersebut sementara Terdakwa bertugas melihat keadaan sekitar. Kemudian saksi RISKA melihat Terdakwa dan sdr. DUDET (DPO) dari kejauhan masuk ke Sekolah SDN 19 Lembah Melintang, setelah itu saksi RISKA pulang ke rumah. Tidak beberapa lama berselang Sdr DUDET (DPO) kembali ke Terdakwa dan menyampaikan bahwasanya hanya ada laptop di dalam sekolah, kemudian Terdakwa bersama sdr DUDET (DPO) masuk ke SDN 19 Lembah Melintang lalu menuju ruang kelas yang bersebelahan dengan kantor sekolah selanjutnya Sdr. Dudet (DPO) merusak dinding pembatas antara ruang kelas dengan ruang guru yang terbuat dari papan kemudian sdr. DUDET (DPO) masuk ke dalam ruang guru lalu ketika sdr. Dudet melakukan hal tersebut, Terdakwa menunggu di ruang kelas, kemudian Sdr. DUDET (DPO) mengambil barang-barang inventaris SDN 19 Lembah Melintang lalu memberikannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa memasukkan barang-barang inventaris tersebut ke dalam kain sarung kemudian sdr. DUDET (DPO) kembali memperbaiki dinding papan yang sebelumnya dirusak, kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut bersama-sama dengan sdr. DUDET ke rumah Terdakwa di Lubuk Gontiang Jorong Tampus Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WIB, saksi RISKA menemui saksi SAWIL dirumah saksi sawil, saksi RISKA menanyakan kepada saksi SAWIL apakah melihat Terdakwa dan sdr. DUDET (DPO), kemudian saksi SAWIL pun menjawabnya dengan mengatakan “ada”, serta melihat terdakwa dan sdr. DUDET membawa barang dalam karung goni di waktu Subuh. Mendengar hal tersebut, saksi RISKA mengajak saksi SAWIL menemui sdr. DUDET dirumahnya dan meminta barang-barang yang telah diambil dari SDN 19 Lembah Melintang. Sdr. DUDET awalnya tidak mengaku namun karena dipaksa dan dipukul oleh saksi Riska dan Saksi Sawil akhirnya Sdr. Dudet mengatakan bahwa barang tersebut berada pada Terdakwa, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, saksi RISKA dan saksi SAWIL segera menuju rumah Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Riska dan Saksi Sawil meminta barang-barang yang Terdakwa dapatkan dari SDN 19 Lembah Melintang. Kemudian Terdakwa terdiam mendengar perkataan saksi Riska dan Saksi Sawil lalu saksi Riska dan saksi Sawil kembali memaksa dengan mengatakan bahwa sdr. DUDET telah mengakui semua yang terjadi di SDN 19 Lembah Melintang. Setelah itu Terdakwa menyerahkan karung goni berisikan barang-barang yang telah diambil dari SDN 19 Lembah Melintang dan selanjutnya Saksi Riska dan Saksi Sawil membawanya ke rumah kakak dari saksi RISKA di Trans Jawa Parit Koto Balingka. Sesampainya di rumah dari kakak saksi Riska kemudian Saksi Riska dan Saksi Sawil membuka karung goni yang berisikan 13 (tiga belas) unit AXIOO Chromebook warna silver, 2 (dua) unit Infocus Proyektor warna hitam dan 1 (satu) unit Epson Proyektor warna putih serta 1 (satu) unit Laptop Merk Acer warna hitam dan selanjutnya Saksi Riska dan Saksi Sawil menyimpannya di rumah tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dudet yang telah mengambil barang-barang Inventaris Milik SDN 19 Lembah Melintang dan memasuki pekarangan pada saat malam hari adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak sekolah SDN 19 Lembah Melintang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3, ke- 4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya