Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Psb Aipda Jafrizal 1.M MUKSIN BIN SAMSUL BAYAN PANGGILAN KUCIN
2.ARIANSYAH LUBIS BIN GOBUAN PANGGILAN ARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/b/II/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Jafrizal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M MUKSIN BIN SAMSUL BAYAN PANGGILAN KUCIN[Penahanan]
2ARIANSYAH LUBIS BIN GOBUAN PANGGILAN ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1. Berdasarkan hasil penyidikan telah terbukti bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib, bertempat di Blok A 19 B kebun sawit PT BSS, Jorong Kampung Pinang, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat telah terjadi pencurian ringan berupa pencurian buah kelapa sawit sebanyak 5(lima) tandan yang diduga dilakukan oleh nama M MUKSIN dan nama ARIANSYAH LUBIS, dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit yang ada dibatangnya dengan menggunakan dodos sehingga buah sawit jatuh dari batangnya, dan pada saat itu tersangka tertangkap tangan oleh security PT BSS .

2.     Berdasarkan hasil penyidikan, telah terbukti bahwa atas perbuatannya Tersangka/ Terdakwa M MUKSIN dan nama ARIANSYAH LUBIS telah melanggar pasal 364 KUH Pidana sub Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (TIPIRING).

3.     Bersama ini kami hadapkan dan perlihatkan kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, saksi-saksi, barang bukti dan Terdakwa sebagaimana daftar saksi, daftar barang bukti, dan daftar Tersangka pada berkas perkara Penyidik nomor : BP/      /I/2024/Reskrim,      tanggal       Januari 2024 atas nama Tersangka/ Terdakwa M MUKSIN dan nama ARIANSYAH LUBIS.

4.     Dimohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk memeriksa dan memutuskan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.  

5.     Apabila yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya