Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Psb 1.Mia Kholida
2.Rosmina
Badan Narkotika Nasional Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2021/PN Psb
Pemohon
NoNama
1Mia Kholida
2Rosmina
Termohon
NoNama
1Badan Narkotika Nasional
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnyaMenyatakan surat perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/06/IX/pb.00/2021/BNNK-PB Tanggal 23 September 2021adalah Tidak Sah;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/04/IX/pb.00/2021/BNNK-PB, tanggal 23 September 2021, terkait dengan Penetapan RIDWAN BIN HABIBAN PGL.IWAN sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana melanggar pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah TIDAK SAH dan Tidak Berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri RIDWAN Bin HABIBAN Pgl IWAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  1. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/07/IX/pb.00/2021/BNNK-PB tanggal 28 September 2021 adalah Tidak Sah;Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.JangHan/07.b/X/pb.00/2021/BNNK-PB, tanggal 18 Oktober 2021 adalah Tidak Sah
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Anak Pemohon-II dan Suami Pemohon I RIDWAN Bin HABIBAN Pgl IWAN oleh Termohon;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala tindakan Penyidikan terhadap Anak Pemohon-II dan Suami Pemohon I Ridwan Bin Habiban Pgl.Iwan;
  1. Memerintahkan kepada Termohon agar Ridwan Bin Habiban Pgl.Iwan dikeluarkan dari rumah tahanan BNNK Pasaman Barat;
  1. Memulihkan hak Ridwan Bin Habibab Pgl.Iwan dalam Kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya