Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.S/2020/PN Psb | MUSYIAMI RAMADHANI, S.H. M.H | 1.YENDRA PANI Pgl IYEN Bin YUSROL 2.HELNIATI Pgl Si HEL Binti ALI UMAR |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
Nomor Perkara | 21/Pid.S/2020/PN Psb | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- /L.3.23.3/Eoh.2/06/2020 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa terdakwa I YENDRA PANI Pgl IYEN Bin YUSROL bersama-sama dengan terdakwa II HELNIATI PGL SI HEL BINTI ALI UMAR pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Tapian Tarah Jorong Padang Jaya Kenagarian Persiapan Maligi Kecamatan Sasak Ranah Pesisir Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua: -----------Bahwa terdakwa I YENDRA PANI Pgl IYEN Bin YUSROL bersama-sama dengan terdakwa II HELNIATI PGL SI HEL BINTI ALI UMAR pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Tapian Tarah Jorong Padang Jaya Kenagarian Persiapan Maligi Kecamatan Sasak Ranah Pesisir Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |