Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.S/2020/PN Psb MUSYIAMI RAMADHANI, S.H. M.H 1.YENDRA PANI Pgl IYEN Bin YUSROL
2.HELNIATI Pgl Si HEL Binti ALI UMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 21/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- /L.3.23.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUSYIAMI RAMADHANI, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENDRA PANI Pgl IYEN Bin YUSROL[Penahanan]
2HELNIATI Pgl Si HEL Binti ALI UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa terdakwa I YENDRA PANI Pgl IYEN Bin YUSROL bersama-sama dengan terdakwa II HELNIATI PGL SI HEL BINTI ALI UMAR pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Tapian Tarah Jorong Padang Jaya Kenagarian Persiapan Maligi Kecamatan Sasak Ranah Pesisir Kabupaten Pasaman Barat  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang para terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekitar jam 10.00 WIB, bertempat di Tapian Tarah Jorong Padang Jaya Kenagarian Persiapan Maligi Kecamatan Sasak Ranah Pesisir Kabupaten Pasaman Barat terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II merusak tanaman kelapa sawit milik saksi NUR HAZIZAH dengan cara terdakwa I dan terdakwa II secara berulang-ulang mengayunkan sebilah parang ke tanaman kelapa sawit sehingga pelepahnya terpotong-potong lalu terdakwa I mengayunkan sebuah dodos ke arah akar tanaman sawit sehingga tanaman sawit tersebut terpotong kemudian terdakwa I dan terdakwa II mencabut tanaman sawit dengan cara menarik masing-masing tanaman sawit dengan kedua tangan terdakwa I dan terdakwa II sehingga akarnya tercabut dari tanah. Bahwa tanaman kelapa sawit milik saksi NUR HAZIZAH yang telah dicabut oleh terdakwa I dan terdakwa II berjumlah 22 (dua puluh dua) batang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, tanaman kelapa sawit milik saksi NUR HAZIZAH mati atau tidak bisa tumbuh lagi karena telah dipotong-potong dan dicabut.

ATAU

Kedua:

-----------Bahwa terdakwa I YENDRA PANI Pgl IYEN Bin YUSROL bersama-sama dengan terdakwa II HELNIATI PGL SI HEL BINTI ALI UMAR pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Tapian Tarah Jorong Padang Jaya Kenagarian Persiapan Maligi Kecamatan Sasak Ranah Pesisir Kabupaten Pasaman Barat  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang para terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekitar jam 10.00 WIB, bertempat di Tapian Tarah Jorong Padang Jaya Kenagarian Persiapan Maligi Kecamatan Sasak Ranah Pesisir Kabupaten Pasaman Barat terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II merusak tanaman kelapa sawit milik saksi NUR HAZIZAH dengan cara terdakwa I dan terdakwa II secara berulang-ulang mengayunkan sebilah parang ke tanaman kelapa sawit sehingga pelepahnya terpotong-potong lalu terdakwa I mengayunkan sebuah dodos ke arah akar tanaman sawit sehingga tanaman sawit tersebut terpotong kemudian terdakwa I dan terdakwa II mencabut tanaman sawit dengan cara menarik masing-masing tanaman sawit dengan kedua tangan terdakwa I dan terdakwa II sehingga akarnya tercabut dari tanah. Bahwa tanaman kelapa sawit milik saksi NUR HAZIZAH yang telah dicabut oleh terdakwa I dan terdakwa II  berjumlah 22 (dua puluh dua) batang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, tanaman kelapa sawit milik saksi NUR HAZIZAH mati atau tidak bisa tumbuh lagi karena telah dipotong-potong dan dicabut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi NUR HAZIZAH mengalami kerugian lebih kurang Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya