Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Psb TIMBUL HASIBUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat 38/SK/Pid/2023/PN
Pemohon
NoNama
1TIMBUL HASIBUAN
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan Pemohon adalah keluarga atau istri sah dari Timbul Hasibuan;
  2. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan atas untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan mengeluarkan Penetapan Tersangka, tindakan penangkapan dan penahanan oleh Termohon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/38/VII/RES. 5.6/2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan tanggal 20 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/36/VII/RES. 5.6/2023/Ditreskrimsus atas nama Timbul Hasibuan Pgl. Timbul tertanggal 25 Juli 2023, beserta turunannya adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan suami Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Polda Sumatera Barat seja kputusan Praperadilan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan demi hukum agar Termohon untuk memulihkan hak, harkat dan martabat, serta kedudukan dan nama baik Pemohon dalam tenggang waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan, berita acara pemeriksaan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan atas diri Suami Pemohon (Tersangka);
  7. Mengembalikan 1 (satu) unit Mobil L300 pickup warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8683 SA yang disita saat penangkapan kepada Suami Pemohon ;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :

Kerugian Materil :

Membayar kerugian materil karena Pemohondan Keluarga Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah) dan kerugian Keluarga Pemohon yang harus mengeluarkan biaya untuk membesuk Pemohon di Polda Sumatera Barat sebanyak 2 kali selama Suami Pemohon (Tersangka) ditahan di Polda Sumatra Barat dengan total biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang mana kerugian ini akan terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini;

 

Kerugian Immateril :

Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah)Dan jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 10.019.000.000.- (sepuluh milyar sembilan belas juta rupiah) ditambah kerugian materil yang terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini,dibayar sekaligus dan seketika (tunai);

 

  1. Memerintahkan demi hukum agar Termohon untuk memulihkan hak, harkat dan martabat, serta kedudukan dan nama baik Pemohon dalam tenggat waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan, melalui seluruh media elektronik dan seluruh media cetak Nasional yaitu Kompas, Tempo, Republika, Media Indonesia,Jakarta Post, Antara.com dan Media Lokalyaitu Harian Singgalang, Haluan, Pos Metro, Padang Ekpres, Media Online yaitu Langgal Id, Tribun Padang, Detik.com, Padang kita.com, Marzamedia. com, TVRI Sumbar, Padang TV, yang kesemuanya ditanggung atas biaya Termohon dengan kata-kata sebagai berikut:

 

 

PERMINTAAN MAAF

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM HAL INI KAPOLDA PROVINSI  SUMBARMENYATAKAN PENYESALAN DAN PERMOHONAN MAAF YANG SEDALAM – DALAMNYA ATAS TINDAKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG MELAWAN HUKUM ATAS DIRI SAUDARA TIMBUL HASIBUAN

 

KAPOLDA PROVINSI SUMATERA BARAT BERJANJI, PERISTIWA MENYEDIHKAN dan PELANGGARAN HAM INI TIDAK AKAN TERULANG DI KEMUDIAN HARI.

 

 

Padang,  September 2023

Tertanda,

 

Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat (KAPOLDA SUMBAR)

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya