Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Psb | TIMBUL HASIBUAN | NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Psb | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | 38/SK/Pid/2023/PN | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Kerugian Materil : Membayar kerugian materil karena Pemohondan Keluarga Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah) dan kerugian Keluarga Pemohon yang harus mengeluarkan biaya untuk membesuk Pemohon di Polda Sumatera Barat sebanyak 2 kali selama Suami Pemohon (Tersangka) ditahan di Polda Sumatra Barat dengan total biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang mana kerugian ini akan terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini;
Kerugian Immateril : Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah)Dan jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 10.019.000.000.- (sepuluh milyar sembilan belas juta rupiah) ditambah kerugian materil yang terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini,dibayar sekaligus dan seketika (tunai);
PERMINTAAN MAAF KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM HAL INI KAPOLDA PROVINSI SUMBARMENYATAKAN PENYESALAN DAN PERMOHONAN MAAF YANG SEDALAM – DALAMNYA ATAS TINDAKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG MELAWAN HUKUM ATAS DIRI SAUDARA TIMBUL HASIBUAN
KAPOLDA PROVINSI SUMATERA BARAT BERJANJI, PERISTIWA MENYEDIHKAN dan PELANGGARAN HAM INI TIDAK AKAN TERULANG DI KEMUDIAN HARI.
Padang, September 2023 Tertanda,
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat (KAPOLDA SUMBAR)
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |