Petitum |
Dalam Provisi :
- Menangguhkan Eksekusi terhadap Objek Perkara yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Membatalkan dan mengangkat Sita Eksekusi atas Objek Perkara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Padang Nomor : 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016.
Dalam Pokok Perkara ;
- Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 111.00/026/KMK/CO/2009 tanggal 25 Juni 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum VI (Keenam) tertanggal 17 Maret 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan atas Objek Perkara adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor: 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor: 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara.
- Mengangkat Sita Eksekusi terhadap Objek Perkara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara.
- Menolak permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan.
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |