Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.S/2020/PN Psb RUDI FERNANDES, S.H. MUHAMMAD ARSYAD Pgl ARSYAD Bin ABDUL GAPUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 24/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-115/L.3.23.3/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI FERNANDES, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARSYAD Pgl ARSYAD Bin ABDUL GAPUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Pgl ARSYAD pada hari Jumat tanggal 10 April 2020, sekira pukul 20.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2020 bertempat di Simpang Sumber Agung Jorong IV Koto Kenagraian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  
Bahwa saksi DESRE dan saksi ALDEA dari Kepolisian Resor Narkoba Pasaman Barat  berdasarkan dari informasi masyarakat diperoleh informasi seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah Simpang Sumber Agung, kemudian saksi DESRE dan saksi ALDEA menuju lokasi menyelidiki kebenaran informasi tersebut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 20.00 wib terdakwa ARSYAD berangkat menuju bengkel, sesampainya disana terdakwa ARSYAD melihat saksi MARTIN (penuntutan terpisah) berbicara dengan sdr. IZAL (dalam pencarian) dan terdakwa pun menghampiri mereka. Setelah itu, saksi MARTIN mengatakan bahwa sdr. IZAL hendak membeli diduga narkotika golongan I jenis ganja dan meminta terdakwa ARSYAD untuk menjualkannya kepada sdr. IZAL. Setelah itu saksi MARTIN menyerahkan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih kepada terdakwa ARSYAD namun sdr. IZAL mengatakan uangnya dijemput dulu dirumah. Kemudian terdakwa ARSYAD dan sdr. IZAL berangkat ke tempurung untuk mengambil uang dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. IZAL.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 20.45 wib saksi DESRE dan saksi ALDEA melihat sdr. IZAL mengendarai sepeda motor dan terdakwa ARSYAD turun dari motor seperti hendak membeli sesuatu. Saksi ALDEA dan saksi DESRE memantau dan memastikan ciri-ciri sesuai informasi. Setelah lama memantau kemudian saksi DESRE dan saksi ALDEA mendekati dan menangkap terdakwa ARSYAD dan menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja yang tersimpan dalam kantong jaket terdakwa ARSYAD, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam dan uang senilai Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang disaksikan oleh saksi SYAFRIL sedangkan sdr. IZAL berhasil kabur menggunakan motornya. Terdakwa ARSYAD beserta barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses secara hukum.
Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 20/LB.III.14354/2020 Tangal 13 April 2020 dengan hasil sebagai berikut :
1(satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibalut dengan kantong plastic warna putih dengan berat kotor adalah sebesar 47,40 (empat puluh tujuh koma empat puluh) gram dengan rincian berat bersih 44,6 (empat puluh empat koma enam) gram dan berat pembungkus berupa plastic sebesar 2,80 (dua koma delapan puluh) gram.
Kemudian disisihkan sebesar 0,5 (nol koma lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium, kemudian sisanya sebanyak
44,1 (empat puluh empat koma satu) gram untuk pembuktian perkara disidang pengadilan.
Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.-0367K tanggal 20 April 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,5 (nol koma lima) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar Ganja (Cannabis) : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).
Bahwa terdakwa ARSYAD tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk transaksi jual beli narkotika.

ATAU KEDUA
---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Pgl ARSYAD pada hari Jumat tanggal 10 April 2020, sekira pukul 20.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2020 bertempat di Simpang Sumber Agung Jorong IV Koto Kenagraian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa saksi DESRE dan saksi ALDEA dari Kepolisian Resor Narkoba Pasaman Barat  berdasarkan dari informasi masyarakat diperoleh informasi seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah Simpang Sumber Agung, kemudian saksi DESRE dan saksi ALDEA menuju lokasi menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 20.00 wib terdakwa ARSYAD berangkat menuju bengkel, sesampainya disana terdakwa ARSYAD melihat saksi MARTIN (dalam penuntutan terpisah) berbicara dengan sdr. IZAL (dalam pencarian) dan terdakwa pun menghampiri mereka. Setelah itu saksi MARTIN menyerahkan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih kepada terdakwa ARSYAD yang mana paket kecil sudah berada dalam penguasaan terdakwa ARSYAD. Kemudian terdakwa ARSYAD dan sdr. IZAL berangkat ke tempurung untuk mengambil uang dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. IZAL.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 20.45 wib saksi DESRE dan saksi ALDEA melihat sdr. IZAL mengendarai sepeda motor dan terdakwa ARSYAD turun dari motor seperti hendak membeli sesuatu. Saksi ALDEA dan saksi DESRE memantau dan memastikan ciri-ciri sesuai informasi. Setelah lama memantau kemudian saksi DESRE dan saksi ALDEA mendekati dan menangkap terdakwa ARSYAD dan menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja yang tersimpan dalam kantong jaket terdakwa ARSYAD, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam dan uang senilai Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang disaksikan oleh saksi SYAFRIL sedangkan sdr. IZAL berhasil kabur menggunakan motornya. Terdakwa ARSYAD beserta barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses secara hukum.
Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 20/LB.III.14354/2020 Tangal 13 April 2020 dengan hasil sebagai berikut :
1(satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibalut dengan kantong plastic warna putih dengan berat kotor adalah sebesar 47,40 (empat puluh tujuh koma empat puluh) gram dengan rincian berat bersih 44,6 (empat puluh empat koma enam) gram dan berat pembungkus berupa plastic sebesar 2,80 (dua koma delapan puluh) gram.
Kemudian disisihkan sebesar 0,5 (nol koma lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium, kemudian sisanya sebanyak
44,1 (empat puluh empat koma satu) gram untuk pembuktian perkara disidang pengadilan.
Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.-0367K tanggal 20 April 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,5 (nol koma lima) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar Ganja (Cannabis) : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

Bahwa terdakwa ARSYAD tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya