Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Psb Sumarkul Subari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Psb
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumarkul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli, S.H IKKE LISTANTI,S.H.,M.H. HENDRO SUKRIONO,S.H.Sumarkul
Tergugat
NoNama
1Subari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.401.547,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Menetapkan Sita Objek Hak Tanggungan atas  agunan Sertipikat  Tanah Pertanian beserta isinya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1475, Gambar Situasi Nomor 867/2010, Tanah Luas 20.000 M2 yang terdaftar atas nama Subari yang terletak di Desa Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dan Sertipikat Tanah Perumahan beserta isinya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1966, Gambar Situasi 1361/2011 Luas 1.331 M2 yang terdaftar atas nama Purwanto terletak di Desa Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat menjadi Sita Jaminan Fidusia oleh Penggugat;

 

PRIMEIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan pembayaran adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti biaya rugi dan bunga beserta pinalti ke Penggugat sebesar Rp 270.401.547,-(dua ratus tujuh puluh puluh juta empat ratus satu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), secara tunai dan seketika;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding , kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
  5. Menghukum Tergugat untuk menjalankan putusan ini terlebih dahulu walaupun ada banding , kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai) apabila ingkar dapat dilakukan upaya paksa melalui juru sita pengadilan negeri dengan bantuan Kepolisian/TNI; ;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Hak Tanggungan apabila Tergugat tidak sanggup membayar kredit beserta bunga dan denda;
  7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

                                            

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak