Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.S/2020/PN Psb | SUWARDI, S.H | DEDY SUHERI DAULAI Pgl DEDI Bin SUANDI DAULAI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.S/2020/PN Psb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-128/L.3.23/Eku.2/08/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa DEDY SUHERI DAULAI Pgl DEDI Bin SUANDI DAULAI pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 16.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam tahun 2020 bertempat di kebun kelapa sawit Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. KEDUA ----- Bahwa Terdakwa DEDY SUHERI DAULAI Pgl DEDI Bin SUANDI DAULAI pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 16.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam tahun 2020 bertempat di kebun kelapa sawit Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. KETIGA ----- Bahwa Terdakwa DEDY SUHERI DAULAI Pgl DEDI Bin SUANDI DAULAI pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 16.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam tahun 2020 bertempat di kebun kelapa sawit Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, ikut serta permainan judi yang di adakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |