Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.S/2020/PN Psb RUDI FERNANDES, S.H. 1.EPA Pgl EPA
2.AULIA ARIF Pgl ARIS
3.ANGGI PURWANTO Pgl ANGGI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 27/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-124/L.2.23/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI FERNANDES, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPA Pgl EPA[Penahanan]
2AULIA ARIF Pgl ARIS[Penahanan]
3ANGGI PURWANTO Pgl ANGGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa I EPA Pgl EPA bersama-sama dengan terdakwa II AULIA ARIF Pgl ARIS dan terdakwa III ANGGI PURWANTO Pgl ANGGI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2020, bertempat di Kampung Baru Jorong Rimbo Batu Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapatkan izin turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,  perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 21.30 wib terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI mendatangi rumah sdr. ENO (dalam pencarian) yang dijadikan tempat bermain judi jenis jackpot. Kemudian terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI menemui saksi EPI (penuntutan terpisah) untuk membeli koin jackpot seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per koinnya. Terdakwa I EPA membeli 20 buah koin, terdakwa II ARIS membeli 20 buah koin dan terdakwa III ANGGI membeli 30 buah koin. Setelah itu terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI memasukan koin kedalam mesin jackpot sebagai bentuk taruhan agar permainan dapat dimulai dan memilih gambar yang ada pada mesin jackpot tersebut dengan cara menekan tombolnya yang menurut para terdakwa akan bisa menang yang diantaranya gambar apel, jeruk, melon, lonceng, semangka, bintang 99 dan gambar YES. Setelah terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI memasang taruhannya kemudian salah seorang terdakwa menekan tombol START untuk memulai permainan hingga lampu mesin menyala berputar-putar sampai berhenti pada satu gambar. Jika lampu mesin jackpot berhenti pada gambar yang dipilih oleh terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI maka pemain tersebut dianggap menang dan memenangkan sejumlah koin, jika berhenti ditempat yang tidak dipilih maka para pemain dinyatakan kalah.
  • Bahwa permainan jackpot tergantung pada peruntungan dari para pemain. Jika terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI menang maka akan memenangkan koin sesuai dengan jumlah koin yang tertera pada gambar dan menukarkan koin tersebut menjadi uang kepada saksi EPI dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per koinnya.
  • Bahwa kemudian saksi AULIYA bersama-sama dengan saksi ISWADI dan RIZCKY dari kepolisian Polres Pasaman Barat melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat berada sedang patroli, saksi AULIYA, saksi ISWADI dan saksi RIZCKY melihat ada rumah dalam kondisi ramai. Kemudian saksi AULIYA melihat adanya orang yang sedang bermain mesin jackpot. Setelah itu saksi AULIYA, saksi ISWADI dan saksi RIZCKY menggerebek dan menangkap para pemain yaitu terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI. Dalam penangkapan ditemukan 2 (dua) unit mesin jackpot, 1 (satu) kantong plastik berisikan koin mesin jackpot, 1 (satu) rangkai kuci yang berisikan lima buah kunci dan uang tunai sejumlah Rp.513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah). Kemudian terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat.
  • Bahwa terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI dalam melakukan permainan judi tanpa mendapatkan izin dari pemerintah maupun instansi terkait.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian --

 

ATAU       

KEDUA

---- Bahwa terdakwa I EPA Pgl EPA bersama-sama dengan terdakwa II AULIA ARIF Pgl ARIS dan terdakwa III ANGGI PURWANTO Pgl ANGGI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2020, bertempat di Kampung Baru Jorong Rimbo Batu Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian itu,  perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 21.30 wib terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI mendatangi rumah sdr. ENO (dalam pencarian) dengan maksud bermain jackpot. Kemudian terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI menemui saksi EPI (penuntutan terpisah) untuk membeli koin jackpot seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per koinnya. Terdakwa I EPA membeli 20 buah koin, terdakwa II ARIS membeli 20 buah koin dan terdakwa III ANGGI membeli 30 buah. Setelah itu terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI memasukan koin kedalam mesin jackpot sebagai bentuk taruhan agar permainan dapat dimulai dan memilih gambar yang ada pada mesin jackpot tersebut dengan cara menekan tombolnya yang menurut para terdakwa akan bisa menang yang diantaranya gambar apel, jeruk, melon, lonceng, semangka, bintang 99 dan gambar YES. Setelah terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI memasang taruhannya kemudian salah seorang terdakwa menekan tombol START untuk memulai permainan hingga lampu mesin menyala berputar-putar sampai berhenti pada satu gambar. Jika lampu mesin jackpot berhenti pada gambar yang dipilih oleh terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI maka pemain tersebut dianggap menang dan memenangkan sejumlah koin, jika berhenti ditempat yang tidak dipilih maka para pemain dinyatakan kalah.
  • Bahwa permainan jackpot tergantung pada peruntungan dari para pemain. Jika terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI menang maka akan memenangkan koin sesuai dengan jumlah koin yang tertera pada gambar dan menukarkan koin tersebut kepada saksi EPI dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per koinnya.
  • Bahwa kemudian saksi AULIYA bersama-sama dengan saksi ISWADI dan RIZCKY dari kepolisian Polres Pasaman Barat melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat berada sedang patroli, saksi AULIYA, saksi ISWADI dan saksi RIZCKY melihat ada rumah dalam kondisi ramai. Kemudian saksi AULIYA melihat adanya orang yang sedang bermain mesin jackpot. Setelah itu saksi AULIYA, saksi ISWADI dan saksi RIZCKY menggerebek dan menangkap para pemain yaitu terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI. Dalam penangkapan ditemukan 2 (dua) unit mesin jackpot, 1 (satu) kantong plastik berisikan koin mesin jackpot, 1 (satu) rangkai kuci yang berisikan lima buah kunci dan uang tunai sejumlah Rp.513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah). Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat. 
  • Bahwa terdakwa I EPA, terdakwa II ARIS dan terdakwa III ANGGI melakukan permainan judi dirumah sdr. ENO (dalam pencarian) yang berlokasi didekat pemukiman warga kampung yang dapat dilihat, dikunjungi serta diakses oleh khalayak umum serta tanpa mendapatkan izin dari pemerintah maupun instansi terkait

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian-

Pihak Dipublikasikan Ya