Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.S/2020/PN Psb MUSYIAMI RAMADHANI, S.H. M.H SAMRIADI Bin SUDIRMAN Pgl ISAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 13/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-86/L.3.23.3/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUSYIAMI RAMADHANI, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMRIADI Bin SUDIRMAN Pgl ISAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa SAMRIADI Bin SUDIRMAN Pgl ISAM pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Tamiang, Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, sewaktu terdakwa hendak pergi ke sawah, terdakwa bertemu dengan sdr. IGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian terdakwa berkata kepada sdr. IGO “ mau beli tiga puluh ribu “ ( saya mau beli ganja seharga tiga puluh ribu rupiah) dan dijawab sdr. IGO “ tunggu bentar di sini, mana uangnya” (kamu tunggu sebentar disini dan mana uangnya) kemudian terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr IGO dan sdr. IGO meninggalkan terdakwa, beberapa saat kemudian sdr. IGO kembali datang dan menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek surya gudang garam dan terdakwa menerima barang tersebut setelah itu terdakwa dan sdr IGO pergi meninggalkan tempat tersebut selanjutnya dipinggir jalan menuju sawah terdakwa meletakkan barang berupa ganja tersebut di pingir jalan dekat kandang ayam. Sekitar jam 19.30 WIB setelah makan dan mandi, terdakwa kembali ke kandang ayam untuk bekerja menimbang ayam untuk di jual setelah menimbang ayam untuk dijual tersebut terdakwa mengambil ganja kering yang terdakwa letakkan di pingir jalan dekat kandang ayam tersebut, kemudian terdakwa menggunakan ganja kering tersebut dengan cara mengambil sebagian ganja kering dan terdakwa campurkan dengan rokok dan kembali membungkus ganja tersebut menggunakan kertas papier yang sebelumnya telah terdakwa sediakan, terdakwa membakar ujung rokok yang telah bercampur ganja tersebut dan menghisapnya seperti menghisap rokok setelah terdakwa menghabiskan rokok yang bercampur ganja tersebut terdakwa langsung berangkat menuju warung yang berada di di Tamiang, Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, sesampai di warung tersebut terdakwa melihat banyak orang termasuk SAHRUL  GUNAWAN (dalam penuntutan terpisah) yang sedang duduk di pinggir jalan dekat warung tersebut, selain itu di dalam warung, terdakwa juga melihat sdr. ANTO sedang duduk menonton televisi dan beberapa saat kemudian datanglah sdr RESKI ke warung dan ikut menonton di warung tersebut dan sekitar jam 01.30 WIB pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 datang saksi FREDDY L.H dan saksi ANDY KUSWARA, anggota Polsek Lembah Melintang, yang kemudian mengamankan SAHRUL GUNAWAN yang sedang duduk di pinggir jalan depan warung  yang mana SAHRUL GUNAWAN terlihat membuang 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam ke tanah, kemudian terdakwa SAMRIADI yang sedang duduk di dalam warung dan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja, yang dibungkus dengan plastik warna bening, yang terdapat dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya di meja dekat tempat duduk terdakwa, sedangkan ANTON dan RESKY KUSUMA yang juga sedang duduk di dalam warung itu sambil menonton televisi namun tidak ditemukan barang bukti narkotika padanya, selanjutnya terdakwa dan SAMRIADI beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 09/LB.I.14354/2020 tanggal 24 Januari 2020 dengan hasil sebagai berikut :
1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat kotor Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering adalah sebesar 2,52 (dua koma lima dua) gram dengan rincian berat bersih Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering sebesar 2,26 (dua koma dua enam) gram dan berat pembungkus berupa plastik warna bening sebesar 0,26 (nol koma dua enam) gram
Disisihkan dari paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering sebesar 0,5 (nol koma lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium kemudian sisanya sebanyak 1,76 (satu koma tujuh enam) gram Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Padang Nomor: 20.083.99.20.05.0103K tanggal  4 Februari 2020 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima berupa 0,5 gram yang diduga Narkotika jenis ganja milik terdakwa SAMRIADI Bin SUDIRMAN Pgl ISAM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar mengandung ganja (cannabis.sp) : positif (+) (termasuk Narkotika Golongan I, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor urut 8). 
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAMRIADI Bin SUDIRMAN Pgl ISAM pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Tamiang, Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat (yang dirahasiakan namanya) bahwa di sebuah warung yang beralamat di Tamiang Jorong Saroha Kenagarian Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat sering anak muda menghisap daun ganja di tempat itu, kemudian saksi FREDDY L.H, Anggota Kepolisian, menghubungi ketua pemuda Jorong Saroha, ALI MUHZENDRA, untuk ikut bersama-sama guna menyaksikan penangkapan, selanjutnya saksi FREDDY L.H., ANDY KUSWARA dan ALI MUHZENDRA langsung menuju ke warung yang dimaksudkan, sesampainya di warung tersebut sekitar jam 01.30 WIB, saksi FREDDY L.H. dan ANDY KUSWARA langsung mengamankan SAHRUL GUNAWAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  yang sedang duduk di pinggir jalan depan warung  yang mana SAHRUL GUNAWAN terlihat membuang 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam ke tanah, kemudian terdakwa SAMRIADI yang sedang duduk di dalam warung dan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja, yang dibungkus dengan plastik warna bening, yang terdapat dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya di meja dekat tempat duduk terdakwa, sedangkan ANTON dan RESKY KUSUMA yang juga sedang duduk di dalam warung itu sambil menonton televisi namun tidak ditemukan barang bukti narkotika padanya, selanjutnya terdakwa dan SAMRIADI beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 09/LB.I.14354/2020 tanggal 24 Januari 2020 dengan hasil sebagai berikut :
1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat kotor Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering adalah sebesar 2,52 (dua koma lima dua) gram dengan rincian berat bersih Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering sebesar 2,26 (dua koma dua enam) gram dan berat pembungkus berupa plastik warna bening sebesar 0,26 (nol koma dua enam) gram
Disisihkan dari paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering sebesar 0,5 (nol koma lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium kemudian sisanya sebanyak 1,76 (satu koma tujuh enam) gram Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Padang Nomor: 20.083.99.20.05.0103K tanggal  4 Februari 2020 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima berupa 0,5 gram yang diduga Narkotika jenis ganja milik terdakwa SAMRIADI Bin SUDIRMAN Pgl ISAM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar mengandung ganja (cannabis.sp) : positif (+) (termasuk Narkotika Golongan I, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor urut 8).
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya