Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2024/PN Psb | ENDAH FAJARWATI,S.H | MASHURI BUSTAN PANGGILAN UWI BIN BUSTAN LUBIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2024/PN Psb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-507/L.3.23/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa MASHURI BUSTAN Pgl UWI Bin BUSTAN LUBIS, pada Hari Selasa tanggal 23 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2023 bertempat di pingir jalan raya Jorong Bandar Nagari Bahoras Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUTAN SAKBAN perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
“telah diperiksa laki-laki usia 25 tahun, perawakan sedang, suku mandahiling. Dari hasil pemeriksaan terdapat adanya benjolan di pipi kiri, luka gores di rahang kiri dan leher kanan. Dari hasil pemeriksaan tidak menyebabkan kematian atau kecacatan.”
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |